:

Kades dan 3 Perangkat di Brebes Mengundurkan Diri

Ini Penjelasan Kepala Dinpermades


RADAR TEGAL – Seorang kepala desa (Kades) beserta tiga perangkat desa di Kecamatan Songgom bersama-sama mengundurkan diri dari jabatannya, Senin 9 Januari 2023 lalu.

Mereka mengundurkan diri setelah menerima demo warganya terkait dugaan penyelewengan anggaran desa. Termasuk pengembalian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)

Selain kades, tiga perangkat desa yang mengundurkan diri yakni, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Keuangan dan Kasi Pelayanan. Mereka mengundurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri di atas materai.

Kepala  Dinpermades Kabupaten Brebes Subagya menuturkan, kades dan ketiga perangkatnya itu bukan mengundurkan diri. Namun mengajukan diri untuk nonaktif sambil menunggu proses hukum berjalan.

BACA JUGA: DPRD Brebes Gelar RDP dengan Dinas Terkait Hingga Distributor

“Untuk nonaktif kades itu, tentunya melalui proses, salah satunya dengan memanggil yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa 10 Januari 2023.

Untuk proses pelayanan di tingkat desa, nanti akan ada penunjukan salah satu perangkat desa yang mampu menjalankan tugas pelayanan sehari-hari. Sampai nanti ada keputusan pemberhentian sementara kades.

“Setelah kades diberhentikan sementara, baru akan ditunjuk Pjs untuk menjalankan pemerintahan desa,” jelasnya.

“Dan kami sudah melaksanakan rapat terkait masalah ini, besok rencana kami akan mengundang yang bersangkutan. Yang jelas, semua ini ada proses yang harus ditempuh,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ke Brebes, Ganjar Temui Korban Banjir di Jatibarang

Dia mengimbau kepada pemerintah desa, secara keseluruhan agar dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari terutama dalam pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada aturan yang ada. Jangan sampai kemudian bermain-main dengan keuangan desa. Yang nantinya, akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Karena jika seperti ini, akan banyak bisa merugikan masyarakat dan diri sendiri.

Menurutnya, normatifnya bahwa dalam pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada aturan yang ada. Salah satunya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, pencairan anggaran desa dari rekening khas desa itu kurun waktu 15 hari itu harus bisa memberikan pertanggungjawaban. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *