RADAR TEGAL – Pemuda berinisial AM (25) di Kecamatan Paguyangan diamankan pihak kepolisian. Dirinya diamankan lantaran mengintip dan merekam remaja perempuan yang sedang mandi.
Hingga saat ini, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes, terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Tersangka melakukan aksinya itu di salah satu kosan di Kecamatan Paguyangan, pada Sabtu, 31 Desember 2022 lalu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Brebes, Iptu Iwan Sujarwadi mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi. Dari barang bukti handphone milik tersangka, sedikitnya ada video adegan remaja yang sedang mandi sebanyak lima orang yang berbeda.
“Untuk saat ini baru ada seorang yang melaporkan. Kemungkinan masih ada korban lainnya,” ungkapnya, Selasa 3 Januari 2023.
Pengakuan tersangka ada ibu dan anaknya yang direkam olehnya saat mandi. Semuanya di remam di waktu yang berbeda.
“Selain anak kos yang menjadi korban, ada juga sejumlah wanita tetangga dari tersangka yang direkam olehnya,” ungkapnya.
Rencana, pada Rabu 4 Januari 2023 besok, tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Brebes, akan mengecek lokasi kejadian. Dan memintai keterangan sejumlah orang.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)