RADAR TEGAL – Warganet saat ini banyak yang mencari-cari berapa tuntutan kepada Bharada E atau Eliezer.
Selain tuntutan kepada Bharada E, mereka juga membanding-bandingkannya dengan tuntutan tehadap Putri Candrawathi beserta terdakwa lainnya.
Tuntutan kepada Bharada E Eliezer sendiri sudah jaksa penuntut umum (JPU) bacakan, Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum bakal membacakan tuntutan kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada kasus Duren Tiga.
Mestinya pembacaan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J JPU bacakan pada, Rabu 11 Januari 2023 lalu.
Hanya saja lantaran Putri Candrawathi belum terperiksa sebagai terdakwa, pembacaan tuntutannya tertunda sepekan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman ringan.
Alasannya, karena statusnya menjadi justice collaborator. Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya.
Yakni agar Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan haknya sebagai JC.
Antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.
Selain itu, majelis hakim juga meminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.
Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Bharada E mendapat perlakuan khusus.
Pada terdakwa lainnya, tim JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto di PN Jaksel.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu adalah Putri JPU nilai berbelit-belit.
Selain itu, Putri Candrawathi selalu mengaku tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
