RADAR TEGAL – Pj Bupati Brebes meminta kepala desa menggunakan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, masih ada kepala desa yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan keuangan desa.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin usai acara Bulan Dana PMI Kabupaten Brebes mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para kades. Agar kejadian kades tersandung masalah hukum tidak kembali terulang.
“Nanti, saya dan Pak Sekda bakal sering berkomunikasi dan bertemu dengan para kepala desa. Tujunnya, untuk melakukan evaluasi soal penggunaan keuangan desa,” ungkapnya, Kamis 29 Desember 2022.
Urip menuturkan, penggunaan Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) perlu pertanggungjawaban. Selain itu, DD desa juga untuk kepentingan serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Karena dana ini untuk kepentingan masyarakat, jadi kita mempunyai tanggung jawab bersama seperti DD maupun ADD harus dapat bermanfaat buat masyarakat tidak untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penggunaan keuangan desa kades ada imbauan untuk bisa melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak menyimpang dan tidak tersandung dengan masalah hukum.
“Himbauannya tentu kades harus melaksanakan dengan aturan, kalau tidak berarti harus menanggung resiko sendiri,” pungkasnya. (*)