RADAR TEGAL – Sepanjang 2022, perempuan berstatus janda di Kabupaten Brebes mencapai 6.055 orang. Jumlah tersebut bertambah dibanding 2021 lalu yang mencapai 5.459 orang.
Panitra Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes H. Jamali mengatakan, sepanjang 2022 total perkara yang masuk mencapai 6.402. Dengan rincian, 5.592 itu gugatan, 635 permohonan dan 175 merupakan sisa perkara tahun 2021.
“Dari total seluruh perkara yang ada di 2022, 6.055 perkara putus. Sedangkan sisanya 347 perkara, masuk di tahun ini,” ujarnya, Senin 2 Januari 2023.
Dari 6.055 perkara yang sudah putus, kata dia, terdiri dari 5.436 perkara gugatan dan 619 permohonan.
Dari berbagai faktor perceraian, faktor ekonomi menjadi paling dominan. Yakni, mencapai 3.531. Sedangkan faktor lainnya seperti, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.043.
“Ada juga penyebab perceraian dari faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 100, KDRT tiga, karena judi ada dua dan karena cacat badan serta murtad masing-masing satu,” ujarnya.
Sedangkan Dispensasi Kawin (Siska) sepanjang 2022 lalu juga mengalami kenaikan. Dari tahun lalu 515 perkara. Tahun 2022 naik menjadi 635 perkara.
“Untuk Diska, dari 2021 ke 2022 naik 120 perkara. Dari 515 perkara yang mengajukan Diska bertambah menjadi 635 perkara,” pungkasnya.(*)