RADAR TEGAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes bakal merekrut Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) 2024 mendatang.
Dalam rekrutan tersebut, Bawaslu Brebes membutuhkan 297 formasi PKD. Yang mana, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Brebes.
Ketua Bawaslu Brebes mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD akan berlangsung selama enam hari. Yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023 mendatang.
“Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai PKD bisa langsung mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing,” ungkapnya, Jumat 13 Januari 2023.
Wakro menyampaikan, PKD yang dibutuhkan untuk seluruh kelurahan atau desa di wilayah Kabupaten Brebes berjumlah 297 orang. Jadi, setiap desa atau kelurahan ada satu orang PKD.
Lebih lanjut, merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024. Maka tahapan pembentukan PKD meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Untuk perkembangan informasi lebih detail, masyarakat Brebes bisa mengikuti akun media sosial Bawaslu Kabupaten Brebes. Dan akun media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes atau datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” terangnya.
Wakro mengingatkan, kalau seluruh proses pendaftaran dan seleksi calon PKD oleh Panwaslu Kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Beberapa berkas yang harus disiapkan di antaranya fotokopi KTP; pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan, dan daftar riwayat hidup.
Kemudian, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas. Surat ini pada saat pendaftaran.
Untuk surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang sebelum pelantikan. Serta surat rekomendasi dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; dan surat pernyataan
Pendaftar juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.(*)