:

Daftar Pinjaman Online Resmi dari OJK


OJK umumkan Daftar Pinjaman Online resmi
Gambar OJK: Finansial Bisnis

RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan beberapa daftar pinjaman online berizin resmi. Itu artinya, pinjaman online berada dalam pengawasan OJK langsung.

Terdapat beberapa perusahan fintech lending yang resmi dengan memiliki perubahan nama sistem elektronik dan laman situs yang PT Creative Mobile Adventure miliki.

Pinjaman online atau fintech lending adalah penyelenggara layanan guna mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Aktivitas tersebut berisi perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik atau bisa disebut sebagai layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI).

Proses transaksinya pun sangat mudah, yakni secara daring.

  • Berikut Beberapa Daftar Pinjaman Online Resmi OJK
  1. Investree, PT Investree Radhika Jaya
  2. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
  3. Boost, PT Creative Mobile Adventure
  4. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
  5. Modalku, PT Mutrausaha Indonesia Grup
  6. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
  7. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
  8. TOKO MODAL, PT Toko Modal Mltra Usaha
  9. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
  10. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa

Seperti yang masyarakat ketahui bahwa banyak kasus orang terjerat layanan pinjol ilegal. Oleh karena itu, OJK ingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan pinjol dengan menggunakan jasa pinjol  yang telah berizin.

OJK juga telah membuka kanal komunikasi bagi masyarakat untuk dapat mengecek status izin penawaran yang diterima.

Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Semoga sepuluh daftar pinjol di atas dapat menjadi rekomendasi pinjol berizin untuk Anda.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan