RADAR TEGAL – Demi kebutuhan ekonomi serta merintis usaha, kini masyarakat lebih sering melakukan pinjaman lewat aplikasi atau pinjol. Lalu, apa kriteria pinjol legal dan ilegal?
Namun, sebagian dari masyarakat tidak mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.
Biasanya, ketika dalam keadaan mendesak mereka lebih memilih apa yang mereka tahu pada saat itu. Tanpa menggalih lebih dalam mengenai aplikasi yang mereka pilih.
Pada akhirnya, aplikasi yang mereka pilih bukanlah aplikasi legal atau aplikasi resmi dari Otoritas Jaksa Keuangan negara Indonesia.
Hal tersebut justru akan merugikan penggunanya. Karena aplikasi ilegal menawarkan bunga yang cukup tinggi dan penagihan pinjaman yang kurang baik.
Untuk itu Anda harus berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol supaya tidak merugikan Anda.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak kriteria antara aplikasi legal dan ilegal berikut ini.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut kriteria pinjaman online ilegal:
- Menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
- Bunga, biaya pppinjaman, dan denda tidak jelas
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Penagihan dengan melakukan ancaman teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tidak dapat membayar
- Minta alses seluruh data pribadi
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Pihak penagih tidak kantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Kriteria pinjaman online legal sebagai berikut:
- Tedaftar atau berizin dari OJK
- Pemberian pinjaman akan melalui seleksi
- Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
- Peminjam yang tidak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak bisa melakukan peminjaman lagi.
- Biaya pinjaman atau bunga transparan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Punya layanan pengaduan
- Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak yang akan menagih memiliki setifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Demikian penjelasan mengenai kriteria pinjol legal dan ilegal. Semoga dengan adanya kriteria tersebut Anda bisa lebih cermat dan teliti lagi dalam memilih aplikasi pinjol. Semoga bermanfaat!***
