RADAR TEGAL – Wali Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta. Pada kesempatan itu, Dedy Yon berharap kementrian menyetujui Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal,
Menurut Dedy Yon, Kota Tegal merupakan satu-satunya kota yang wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR. “Secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR,”katanya.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Siap Jalankan Instruksi Jokowi Pantau Harga Pangan
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR Gabriel Triwibawa, mengatakan, RDTR yang sedang Pemkot Tegal susun merupakan guide. Seperti halnya buku panduan, ketika membeli sebuah telepon.
“Menurut saya RDTR merupakan guide bagaimana menggunakan wilayah yang ada. Juga merupakan instrumen pengendali program pembangunan 20 tahun mendatang,”tandasnya.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal ada, maka perlu tindak lanjut. Yakni, dengan RDTR, sehingga harapannya agar segera di sahkan.
“Sebab di dalam RDTR menyangkut pola ruang dan struktur ruang, jadi berapa kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus tercakup di wilayah Kota Tegal,”ujar Kusnendro.
Hal itu, menurut Kusnendro, sesuai dengan visi misi Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat. Sehingga semuanya tidak saling berbenturan.
Kusnendro berharap RDTR akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Hal itu, karena RDTR menjadi sebuah dasar, dalam memberikan izin pengembangan dan pembangunan.
“Kita berharap RDTR ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan karena itu menjadi sebuah dasar dalam pemberian izin,”kata Kusnendro.
Sementara itu, Rakor yang berlangsung di Jakarta Selatan, Rabu 1 Februari 2023 sendiri merupakan syarat persetujuan dari Kementrian. Selain Kota Tegal, daerah lain yang mengikuti rakor yakni Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Sedangkan RDTR merupakan panduan bagi pemanfaatan ruang di Kota Tegal. Sehingga pelaku usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder bisa menjadikannya acuan yang terinstal dalam sistem One Stop Service (OSS) di DPMPTSP. Serta terkoneksi dengan kabupaten atau kota seluruh Indonesia di bawah koordinator Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ***
