:

Jika Blok J Tetap Diserahkan ke Provinsi, Pengolah Ikan Asin Tegal Ancam Gelar Aksi


penyerahan surat
Perwakilan kelompok pengolah ikan asin menyerahkan surat kepada Wali Kota Tegal (Foto : Istimewa)

RADAR TEGAL – Sejumlah perwakilan Kelompok Pengolah Ikan Asin yang tergabung dalam kelompok Cahaya Semesta mengancam akan menggelar aksi  tiap pekan di Kota Tegal. Itu, jika Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mencabut berita acara penyerahan pengelolaan Blok J Pelabuhan Jongor yang mereka sewa.

Penasehat Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta Gunaryo mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Kamis 2 Februari 2023 siang. Surat itu berisi laporan  legal audit dan opinion atas berita acara serah terima lahan Blok J.

“Dari hasil laporan tersebut menunjukkan ada sejumlah pelanggaran terhadap dasar hukum penyerahan Blok J. Termasuk Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjadi dasar, tafsir oleh Pemkot,”katanya.

Selain itu, kata Gunaryo, juga Undang-undang tentang adminjstrasi pemerintahan dan Peraturan Daerag (Perda) Kota Tegal. Bahkan tidak patuh pada SE Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar P3D (personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen) itu sendiri.

Baca Juga: Pemilik Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Lahan yang Disewa Dikelola Pemkot

Menurut Gunaryo, awalnya pihak dia akan mengirimkan surat dengan pengawalan masa dalam jumlah ratusan. Namun, setelah menerima imbauan dari Kepala DKPPP Kota Tegal, maka hanya perwakilan saja yang menyerahkannya.

“Dalam surat itu, kami juga memberikan waktu bagi Walikota Tegal dan Jajaran Pemerintah Kota Tegal untuk melakukan rapat koordinasi dan pembahasan,”jelasnya.

Gunaryo menegaskan, pihaknya berencana untuk melakukan Pawai Simpatik Kampanye Penolakan Serah Teriman Blok J. Hal itu, jika hasil rapat koordinasi negatif dan hanya menunggu konsultasi dari Pemprov Jateng.

“Serta jika Wali Kota Tegal tidak mencabut Berita Acara Serah Terima Blok J, maka kami akan melakukan aksi simpatik itu,”ujarnya.

Pawai simpatik itu, kata Gunaryo, akan terlaksana setiap Kamis siang sampai dengan pencabutan berita acara serah terima. Untuk menjaga kondusivitas, pihaknya akan membatasi jumlah Peserta sekitar 100-500 sepeda motor.

“Kegiatan Pawai simpatik juga akan menyertakan sejumlah alat peraga pendukung untuk menyuarakan tuntutan kepada masyarakat luas,”jelasnya.

Tuntutan selanjutnya, imbuh Gunaryo, pihaknya meminta kepada Jajaran Pemerintah Kota Tegal, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Jajaranya agar tidak melakukan tindakan provokati. Melalui pemberitaan dan tindakan tindakan politis yang memancing situasi massa menjadi tidak kondusif

Gunaryo menambahkan pihaknya juga mendesak DPRD untuk menggunakan hak-haknya atas penyerahan blok J dan penetapan Tegal menjadi fishing port internasional. Karena terdapat, potensi pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Ternutama Pasal 6 dan 7 seperti yang tertulis dalam surat terpisah yang sudah disampaikan ke DPRD Kota Tegal,”pungkasnya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan