RADAR TEGAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal mengamankan SR alias D (42) warga Mejasem Kabupaten Tegal terkait karena diduga edarkan narkoba jenis sabu. Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Nusakambangan dalam kasus yang sama.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan pengungkapan kasus residivis edarkan narkoba jenis sabu itu bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, pihaknya melakukan pemetaan dan pengintaian selama seminggu.
“Berawal dari laporan masyarakat akan adanya seseorang yang edarkan narkoba, kita kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan,”katanya.
Sudirman mengatakan, setelah seminggu melakukan pengintaian, pihaknya kemudian menangkap pelaku pada Rabu 1 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, dia tengah melintas di Jalan Raya Mejasem Kabupaten Tegal.
“Setelah seminggu melakukan pengintaian, kita kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor BNN untuk pemeriksaan,”katanya.
Baca Juga: Aktor Revaldo Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Mulai Usut Pemasoknya
Menurut Sudirman, setibanya di kantor BNN, pihaknya langsung melakukan tes urin terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
“Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukan menunjukan hasil positif,”tandasnya.
Dari hasil itu, kata Sudirman, pihaknya kemudian menginterogasi pelaku. Saat itu, pelaku cukup kooperatif dengan menunjukan sabu-sabu yang tersimpan di rumahnya.
“Saat pemeriksaan, pelaku kooperatif dan menunjukan sabu-sabu yang ada di rumahnya,”ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Sudirman, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 11 paket 9 paket di antaranya sudah siap edar dengan total berat sekitar 8 gram.
“Barang bukti lainnya yakni timbangan digital, pipet, Handphone, plastik klip dan lainnya,”ujarnya.
Sudirman mengungkapkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati kalau tersangka ini masuk dalam jaringan Lapas. Untuk, lapas dan pelaku lainnya masih dalam pendalaman pihaknya.
“Pengendalinya ini dari Lapas. Saat ini masih kita dalami Lapasnya,”tandasnya.
Sudirman menambahkan, pelaku juga belum lama bebas dari Lapas Nusakambangan. Pelaku menjalani hukuman selama 8 tahun dengan kasus yang sama.
“Pelaku sendiri belum setahun bebas dari Lapas Nusakambangan dengan kasus yang sama,”ujar Sudirman.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. ***
