:

Sehari 200 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Tegal Kena Tilang


Polisi
Petugas menindak salah satu pelanggar lalu lintas

RADAR TEGAL – Selama sepekan pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas (Lalin) di Kota Tegal berhasil menindak sekitar seribuan pelanggar lalu lintas. Mereka ada yang terkena tilang manual, elektronik hingga teguran.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengatakan selama kegiatan operasi pihaknya telah menindak 1.200 pelanggar lalu lintas. Atau rata-rata ada 200 orang yang terkena sanksi tilang.

“Selama operasi kita melakukan tilang manual dan elektronik baik yang statis maupun mobile. Hasilnya, dalam sehari ada 200 pelanggar lalu lintas yang kita tindak,” kata AKP Mustakim.

Menurut AKP Mustakim, pelanggaran yang mendominasi adalah yang kasat mata. Antara lain, tidak mengenakan helm, melawan arus, kendaraan over dimension over load (ODOL), dan kendaraan tanpa plat nomor polisi. 

“Jumlah pelanggar lalin yang kita tindak selama sepekan sebanyak 1.200 orang. Adapun yang mendominasi seperti tidak memakai helm, melawan arus dan lainnya,” ujar AKP Mustakim.

Dengan hasil itu, kata AKP Mustakim, menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum tertib berlalulintas. Baik pengendara kendaraan roda dua atau empat.

Selain melakukan penindakan, kata AKP Mustakim, pihaknya juga memberikan teguran dan sosialisasi. Petugas mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan ketaatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Tujuannya untuk menjaga keselamatan diri serta mencegah terjadinya potensi kecelakan lalu lintas yang dapat merugikan orang lain,” jelas AKP Mustakim.

Baca Juga: 14 Hari Polisi Akan Tilang Elektronik dan Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Selanjutnya, imbuh AKP Mustakim, juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mengecek kelengkapan sebelum berkendara. Seperti, SIM, STNK, dan keperluan lainnya yang harus selalu membawanya dan tidak menjadi pelanggar lalu lintas.

Selain itu, ujar AKP Mustakim, pihaknya juga memasang spanduk imbauan tertib berlalu lintas. Lokasinya di tempat strategis seperti Alun-alun, kawasan jalan protokol serta pusat keramaian masyarakat lainnya.

“Kegiatan ini, sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Harapannya, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dan ketertiban saat di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas.

Sebab, ujar AKP Mustakim, pemasangan spanduk imbauan ini juga sebagai bentuk upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Tentunya, untuk bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Semoga dengan adanya kegiatan operasi ini, masyarakat semakin sadar dan semakin tertib dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan terjadinya kecelakaan khususnya di Kota Tegal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan dalam operasi pihaknya menerapkan tilang manual dan elektronik. Baik yang statis maupun mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Adapun untuk jenis-jenis pelanggaran yang menjadi prioritas yaitu yang berpotensi menyebabkan tingkat fatalitas. Antara lain, tidak mengenakan helm, melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

“Termasuk menggunakan telepon seluler saat berkendara dan berboncengan lebih dari satu orang,” tegasnya.

Kapolres menambahkan kegiatan operasi akan berlangsung selama 14 hari menyasar pelanggar lalu lintas. Pihaknya juga mengedepankan tindakan preemtif sebanyak 40 persen, preventif 40 persen serta giat penegakan hukum 20 persen. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan