:

Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berikut Persyaratan


Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berikut Persyaratan

RADAR TEGAL-Ketika membeli kendaraan bermotor baru maupun bekas memang menyenangkan, karena mobilitas keluarga berjalan baik. Meski demikian ada hal yang penting mendapat perhatian setelah pembelian kendaraan, yakni balik nama kendaraan bermotor

Baca juga:New Scoopy 2023: Skuter Mirip Vespa dengan Mesin Lebih Bertenaga

Alasan pentingnya balik nama kendaraan bermotor bisa jadi surat-surat masih atas nama pemilik lama kemudian dengan melakukan balik nama kendaraan. Semua kepemilikan kendaraan bermotor beralih ke tangan pihak kedua

Tujuan Balik Nama Kendaraan

Ada tujuan dari proses balik nama kendaraan bermotor,yakni mempermudah kepemilikan surat-surat  berkaitan dengan adminitrasi kendaraan. Surat-surat tersebut terdiru STNK dan BPKB jika kemudian proses balik nama berhasil akan berganti atas nama sendiri.

Baca juga:

5 Harga Motor Listrik Yang Dijual Di Indonesia, Ini Daftarnya!

Bila balik nama kendaraan bermotor sudah berhasil menjadi atas nama sendiri,maka ke depan dapat memudahkan melakukan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian saat pembayaran pajak nanti tidak perlu lagi meminjam KTP orang lain yang sebelumnya sebagai pemilik kendaraan.

Balik Nama Kendaraan Bermotor

Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berikut Persyaratan

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Proses balik nama memang tidak mudah tidak hanya persyaratan yang lengkap kemudian tata cara hingga biayanya penting ketahui. Sebelum memutuskan balik nama kendaraan bermotor ada baiknya memahami persyaratannya.

Ada beberapa berkas dokumen yang wajib persiapkan antara lain BPKB beserta fotocopy   kemudian STNK asli beserta fotocopy.Tidak lupa membawa KTP asli atas nama pemilik kendaraan kemudian kwitansi atas pembuktian kendaraan bermotor yang asli lengkap dengan materai dan fotocopynya.

Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sesudah memahami persyaratan penting pula mengenali tata caranya dalam proses balik nama yang mula-mula menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap. Baru kemudian melakukan balik  nama dengan mendatangi kantor Samsat.Sesudah itu pihak Samsat melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan.

Baca juga:

New Car Acura Tambah Mewah, Mesin dan Interiornya Semakin Berkelas

Langkah selanjutnya mengisi formulir isi data secara benar kemudian nanti akan mendapatkan tanda terima  dari petugas  bahwa kendaraa sedang proses balik nama. Tunggulah sebentar dalam proses tersebut memerlukan jangka waktu dan bila selesai prosesnya nanti akan ada pemberitahuan.

Jika sudah selesai proses balik nama oleh pihak Samsat, pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak PKB telah terbayarka akan memperoleh STNK yang baru berganti nama kepemilikannya.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Aktivitas dalam kegiatan proses balik nama kendaraan bermotor perlu membutuhkan biaya yang besarannya sudah tetapkan oleh pemerintah. Rician biaya balik nama berdasar biaya pajak sebesar 12,5% kendaraan baru dari harga jual kemudian 1% dari harga jual kendaraan bekas. Masih ada beberapa biaya lainnya setelah proses balik nama yang pastikan membayarnya tepat waktu.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan