:

Hoaks Anggota Polsek Kena Mutasi Gegara Bubarkan Balap Liar


Hoaks Anggota Polsek Kena Mutasi
Berita hoaks Anggota Polsek Kena Mutasi karena Bubarkan Balap liar

RADAR TEGAL – Jajaran Polres Tegal Kota memastikan kabar anggota Polsek kena mutasi membubarkan balap liar yang dimuat salah satu website adalah hoaks atau bohong. Sebab, hingga saat ini tidak ada anggota yang terkena pemindahan karena hal itu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Joko Waluyo mengatakan ada media online yang memberitakan salah satu anggota Polsek Sumurpanggang kena mutasi. Padahal, sebelumnya dia mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam aksi balap liar.

“Berita itu menyebutkan anggota yang telah membubarkan aksi balap liar pada 19 Februari 2023 lalu, tetapi kena mutasi,”kata Joko.

Baca Juga: Hoaks Kabar Penculikan Anak di Kota Tegal, Polisi Buru Penyebar Berita

Mengetahui itu, kata Ipda Joko, pihaknya langsung mengkroscek dengan menghubungi Polsek Sumurpanggang. Hasilnya, tidak ada anggota yang terkena mutasi.

“Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya dan tidak ada personel yang kena mutasi. Jadi berita tersebut adalah bohong alias hoaks,”tegasnya.

Terlebih lagi, kata Ipda Joko, di berita tersebut tidak mencantumkan narasumber yang jelas. Sehingga, jelas itu merupakan berita hoaks.

Selanjutnya, kata Ipda Joko, pihaknya mengimbau kepada masyarakat. Terutama kepada awal media untuk lebih bijak dalam membuat pemberitaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama rekan-rekan media agar lebih bijak dalam memuat berita,”ujarnya.

Menurut Ipda Joko, mutasi di lingkungan Kepolisian merupakan hal yang wajar. Hal itu, untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan kelancaran tugas-tugas kepolisian.

“Kami sampaikan, kalau mutasi di lingkungan kepolisian itu adalah hal yang wajar, untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan kelancaran tugas-tugas kepolisian,”imbuhnya.

Ipda Joko menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa menyaring dulu berita yang ada sebelum membagikannya. Dia mengingatkan, mereka yang menyebarkan hoax itu bisa kena sanksi pidana.

“Bisa kena sanksi pidana, karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Jadi, saring dulu sebelum sharing, jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoaks di masyarakat,”tegasnya.

Ipda Joko kemudian mengajak awak media untuk bersinergi untuk mengedukasi masyarakat. Tentunya dengan memberikan informasi-informasi yang positif sehingga tercipta situasi yang kodusif.

“Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dengan memberikan informasi positif agar tercipta suasana yang kondusif,”pungkasnya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan