:

Kelas Rawat Inap Standar, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan  Simak Lagi Iurannya


Kelas Rawat Inap Standar, Pengganti Kelas 1, 2 da 3  BPJS Kesehatan dan  Simak Lagi Iurannya
bpjs.kesehatan go.id

RADAR TEGAL – Memasuki tahun 2023 kelas 1, 2, dan 3 menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera hapus. Rencana pemerintah RI penghapusan ini akan melakukannya secara bertahap pada tahun 2023.

Setelah kelas 1,2, dan 3 hapus kemudian ganti dengan “Kelas Rawat Inap Standar”atau KRIS  yang seluruh rumah sakit nanti. Memiliki aturan serupa dalam layanan  kesehatan, khususnya rawat inap. pasien sehingga semua rumah sakit mempunyai aturan yang sama

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Tahun 2023 pemerintah  memulai program Kelas Rawat Inap Standar sebagai pengganti kelas 1,2,dan 3 BPJS Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi  rencana KRIS akan mulai secara bertahap pada tahun 2023  dengan menyediakan 12 kamar wajib memenuhi kriteria.

Kriteria tersebut meliputi ventilasi udara, pencahayaan ruangan,kelengkapan tempat tidur hingga kamar mandi dalam ruang inap yang sesuai aksesabilitas. Program ini pada masa mendatang rencananya menghapus layanan kelas 1,2 dan kelas 3 dari BPJS Kesehatan

91 Persen  Rumah Sakit Setuju  Implementasi KRIS

Sejak program Kelas Rawat Inap Standar setujui kemudian pemerintah RI melakukan survey bekerjasama dengan beberapa pihak. Antara lain Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan, DJSN menunjukkan bahwa 91 persen rumah sakit setuju  terkait implementasi KRIS.

Survey bertujuan mengetahui kondisi dan tantangan masa depan bagi  rumah sakit jika KRIS implementasikan kemudian hari. Ada sejumlah rumah sakit tidak menyetujui dengan alasan fasilitas terbatas seperti terjadi wilayah timur di kawasan Papua yang umumnya terletak daerah pelosok.

Empat Rumah Sakit Laksanakan Uji Coba

Setelah Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS setujui sebagai pengganti kelas 1,2,dan 3 BPJS Kesehatan.Kemudian empat rumah sakit menerapkan uji coba penerapan KRIS-JKN mulai 1 September 2022.Keempat rumah sakit tersebut yaitu RSUP Abdullah Rivai Palembang RSUP Surakarta.

Selanjutnya RSUP Tadjuddin Chalid Makasar dan RSUP Johannes Leimena Ambon. Sementara kriteria yang gunakan dalam uji coba terdiri dari rawat inap kelas 1 dan KRIS-JKN,meski demkian perlu menyempurnakan dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS

Iuran BPJS Kesehatan

Tahun 2023 iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah, walaupun uji coba penghapusan kelas BPJS telah mulai sejak  Juli 2022 lalu. Kemudian berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar, tetapi secara umum pelayanan untuk peserta JKN berlansung sediakala.

Selain itu, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan tetap sama dengan ketentuan BPJS  sebelumnya. Atau dengan kata lain besaran iuran tidak naik dan berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak bulan January 2023

Peserta penerima bantuan Iuran mempunyai kewajiban membayar setiap bulan Rp 42.000. Kemudian peserta Pekerja Penerima Upah pembayaran iuran BPJS Kesehatan berasal dari potongan gaji 5% perbulan. Lain lagi peserta peserta keluarga tambahan membayar iuran juga berasal dari gaji kemudian potong 1%

Kelompok Bukan Pekerja

Masyarakat tidak mempunyai penghasilan tetap atau peserta mPekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BPPU).Peserta dari kelompok ini memilih sesuai kemampuan yakni kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan.

Iuran kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan, tetapi sebenarnya iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 tetapi pemerintah memberi subsidi sebesar Rp7.000. Sementara  peserta veteran dan perintis kemerdekaan iuran berasal 5 % dari 45  persen gaji pokok PNS golongan III/A .

Dengan masa kerja 14 tahun per bulan pemerintah yang membayar. Pastikan tepat waktu membayaran iuran karena keterlambatan status kepesertaan nonaktifkan sementara.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan