:

Penganiayaan Mario dan Agnes, Perekam Video Jadi Tersangka


Penganiayaan Mario dan Agnes
Penetapan tersangka terkait kasus penganiayaan Mario dan Agnes (dokumentasi pmjnews)

RADAR TEGAL – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan Mario dan Agnes. Tersangka baru yang polisi tetapkan yakni Sean Lukas (19).

Sean berperan merekam aksi kekerasan yang terjadi terhadap korban David. Selain itu, dia juga melakukan provokasi terhadap Mario.

Dengan begitu, hingga saat ini dalam kasus penganiayaan Mario dan Agnes Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sean.

Mengutip laman pmjnews, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru tersebut yakni Sean Lukas.

“Malam ini, kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,”katanya Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Kombes Ade Ary, peran tersangka S yang pertama adalah mengikuti ajakan dan memprovokasi MDS untuk melakukan penganiayaan terhadap korban CDO. Dua memberikan pendapat kepada tersangka MDS.

“S mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Dia memberikan pendapat kepada tersangka MDS,”kata Kombes Ade Ary.

Selanjutnya, kata Kombes Ade Ary, saat di lokasi kejadian tersangka S merekam dengan kamera ponsel saat tersangka MDS melakukan penganiayaan korban. Rekaman video tersebut bahkan viral di media sosial.

“Saat di lokasi kejadian, S ini juga merekam tindakan kekerasan menggunakan HP tersangka MDS,”ucapnya.

Tersangka S Tidak Berupaya Mencegah

Selain itu, kata Kapolres, tersangka S juga tidak berupaya untuk mencegah aksi penganiayaan yang MDS lakukan terhadap korban. Dia bahkan membiarkan penganiayaan itu berlanjut.

“S tidak berusaha untuk mencegahnya. Dia malah membiarkan terjadinya kekerasan,”jelasnya.

Bukan hanya itu, saat tersangka Mario Dandy meminta agar korban melakukan ‘sikap tobat’, S bahkan mencontohkannya.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka S terancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Itulah berita terbaru tentang penetapan baru dalam penganiayaan Mario dan Agnes. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan