:

Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal, Tidak Perlu Takut  Lapor Polisi dan Pasti Terjerat Pidana


Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal, Tidak Perlu Takut  Lapor Polisi dan Pasti Terjerat Pidana
Indonesiabaik.id

RADAR TEGAL- Aksi tidak manusiawi dari debt collector Pinjol Ilegal belakangan ini marak di media sosial. Bukan sekedar melancarkan serangan teror dengan ancaman saja malahan lebih sadis lagi mengakses data pribadi peminjam.

Ancaman debt Collector Pinjol ilegal terhadap nasabah tidak mau membayar cicilan pinjaman terus marak beberapa bulan . Aksi sang debt collector tidak perlu tanggapi lebih baik membiarkan saja. Karena mereka ilegal tidak ada aturannya, jika mereka melaporkan ke pihak berwajib bisa melaporkan balik bisa

Debt collector

Penagihan piutang perusahaan merupakan  tugas dari debt collector yang terdiri dari  debt collector internal. Yaitu pegawai hasil rekrut perusahaan, sedangkan debt collector eksternal pegawai dari  pihak luar.

Tugas debt collector  pada umumnya mengingatkan nasabah  membayar hutang melalui alat bantu telephone. Komputer, catatan dan alat tulis biasa mereka menggunakanya  dalam menagih hutang  bahkan tidak segan datang mengunjungi rumah nasabah

Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal

Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal, Tidak Perlu Takut  Lapor Polisi dan Pasti Terjerat Pidana
Indonesiabaik.id

341 Website  Pinjol Ilegal Telah Matikan oleh Kemenkominfo

Begitu marak ancaman debt collector Pinjol ilegal yang tidak manusiawi membuat sebagian masyarakat ketakutan. Tingkah laku demikian menunjukkan bahwa Pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.

Karena semua anggota Aftech terdaftar di OJK . Bahkan ironisnya kurang lebih 341 website Pinjol ilegal oleh Kemenkominfo sudah matikan sebagai upaya mencegah debt collector berulah lebih keras lagi.

Lapor Polisi

Ancaman debt collector Pinjol ilegal memang sudah tidak toleransi lagi dengan melakukan meneror atau intimidasi.   Kemudian menyebarkan data pribadi secara masif dengan tujuan  tertentu  hingga memicu keresahan.

Sebaiknya laporkan ke pihak kepolisian untuk penegakan hukum. Jika, ada chat bernada ancaman dari debt collector abaikan kemudian segera blokir kontak penagih  tersebut

Indonesia Belum Ada Aturan Khusus Tentang Debt Collector

Ancaman debt collector Pinjol ilegal memang sadis dan penuh dengan teror, tetapi di Indonesia belum ada aturan khusus mengatur tentang debt collector. Hal itu terjadi saat melakukan pekerjaannya mendapat kuasa dari kreditur dalam penagihan utang terhadap nasabah.

Debt Colector Pinjol Ilegal  Bisa Terjerat Hukum Pidana

Bila dalam tugasnya debt colector melakukan perbuatan melawan hukum bisa pertanggungjawabkan secara hukum pidana. Mengutip  laman hukumonline.com  sikap debt colector  saat penagihan berlaku kasar dengan bahasa tidak sopan.

Ia  bisa terjerat hukum pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak  menyenangkan. Atau pasal 406 KUHP  jika dalam  melakukan penagihan hutang merusak barang milik nasabah.

Kejahatan yang debt colector masuk kejahatan siber kemudian dalam kasus pengancaman terhadap nasabah bisa terserat pasal 368 KUHP

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *