RADAR TEGAL- Aksi tidak manusiawi dari debt collector Pinjol Ilegal belakangan ini marak di media sosial. Bukan sekedar melancarkan serangan teror dengan ancaman saja malahan lebih sadis lagi mengakses data pribadi peminjam.
Ancaman debt Collector Pinjol ilegal terhadap nasabah tidak mau membayar cicilan pinjaman terus marak beberapa bulan . Aksi sang debt collector tidak perlu tanggapi lebih baik membiarkan saja. Karena mereka ilegal tidak ada aturannya, jika mereka melaporkan ke pihak berwajib bisa melaporkan balik bisa
Debt collector
Penagihan piutang perusahaan merupakan tugas dari debt collector yang terdiri dari debt collector internal. Yaitu pegawai hasil rekrut perusahaan, sedangkan debt collector eksternal pegawai dari pihak luar.
Tugas debt collector pada umumnya mengingatkan nasabah membayar hutang melalui alat bantu telephone. Komputer, catatan dan alat tulis biasa mereka menggunakanya dalam menagih hutang bahkan tidak segan datang mengunjungi rumah nasabah
Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal
341 Website Pinjol Ilegal Telah Matikan oleh Kemenkominfo
Begitu marak ancaman debt collector Pinjol ilegal yang tidak manusiawi membuat sebagian masyarakat ketakutan. Tingkah laku demikian menunjukkan bahwa Pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.
Karena semua anggota Aftech terdaftar di OJK . Bahkan ironisnya kurang lebih 341 website Pinjol ilegal oleh Kemenkominfo sudah matikan sebagai upaya mencegah debt collector berulah lebih keras lagi.
Lapor Polisi
Ancaman debt collector Pinjol ilegal memang sudah tidak toleransi lagi dengan melakukan meneror atau intimidasi. Kemudian menyebarkan data pribadi secara masif dengan tujuan tertentu hingga memicu keresahan.
Sebaiknya laporkan ke pihak kepolisian untuk penegakan hukum. Jika, ada chat bernada ancaman dari debt collector abaikan kemudian segera blokir kontak penagih tersebut
Indonesia Belum Ada Aturan Khusus Tentang Debt Collector
Ancaman debt collector Pinjol ilegal memang sadis dan penuh dengan teror, tetapi di Indonesia belum ada aturan khusus mengatur tentang debt collector. Hal itu terjadi saat melakukan pekerjaannya mendapat kuasa dari kreditur dalam penagihan utang terhadap nasabah.
Debt Colector Pinjol Ilegal Bisa Terjerat Hukum Pidana
Bila dalam tugasnya debt colector melakukan perbuatan melawan hukum bisa pertanggungjawabkan secara hukum pidana. Mengutip laman hukumonline.com sikap debt colector saat penagihan berlaku kasar dengan bahasa tidak sopan.
Ia bisa terjerat hukum pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Atau pasal 406 KUHP jika dalam melakukan penagihan hutang merusak barang milik nasabah.
Kejahatan yang debt colector masuk kejahatan siber kemudian dalam kasus pengancaman terhadap nasabah bisa terserat pasal 368 KUHP