:

AWAS TERJEBAK! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal Resmi OJK


pinjol resmi OJK
Salah satu pinjol resmi OJK yang merupakan anak usaha PT Astra International Tbk.

RADAR TEGAL – Awas, jangan sampai terjebak! Ini ciri-ciri pinjaman online atau Pinjol ilegal dan legal resmi terdaftar OJK.

Saat ini jumlah lembaga atau perusahaan pinjol di Indonesia sangat banyak. Dari masing-masing Pinjol tersebut menawarkan sejumlah produk dan kemudahan bagi masyarakat.

Tapi, apakah Anda tahu, bahwa tidak semua Pinjol tersebut resmi, terdaftar, serta berizin Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Karenanya, supaya Anda tidak terjebak dan masuk jerat Pinjol ilegal, Anda perlu simak artikel ini sampai tuntas.

BACA JUGA: Daftar Terbaru 5 HP Android Terbaik 2023, Harga 1 Jutaan Spek Dewa

Sebab artikel ini akan membagikan bagaimana cara menegenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal resmi OJK.

Namun, sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya Anda ketahui dulu informasi terbaru ihwal Pinjol resmi OJK.

Seperti kita ketahui bersama, baru-baru ini OJK merilis daftar Pinjol resmi yang berizin.

Menurut OJK, per 5 Januari 2023, ada 102 Pinjol resmi yang terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Reward Saldo DANA Rp10 Juta Bukan Pinjol, Download Aplikasinya d Sini

Untuk memudahkan Anda mengetahui 102 Pinjol resmi OJK, silakan klik TAUTAN INI.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan