:

AWAS TERJEBAK! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal Resmi OJK


pinjol resmi OJK
Salah satu pinjol resmi OJK yang merupakan anak usaha PT Astra International Tbk.

Sementara itu, perusahaan Pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

BACA JUGA:Situs Nonton Film Gratis 88 Subtitle Indonesia, Bisa Download Juga

3. Lalu pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:Baru Guys! 7 Situs Nonton Film Gratis Selain IndoXXI dan Lk21

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Demikian ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal resmi yang Radartegal.id lansir dari laman OJK. Semoga membantu. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan