:

AWAS TERJEBAK! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal Resmi OJK


pinjol resmi OJK
Salah satu pinjol resmi OJK yang merupakan anak usaha PT Astra International Tbk.

Apabila Anda sudah mengantongi daftarnya, lantas seperti apa bedanya dan bagaimana ciri-ciri Pinjol ilegal dan legal?

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

BACA JUGA:3 Resep Olahan Daging Sapi dan Cara Membuatnya, Mudah Lho Bund!

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

BACA JUGA:Resep Pecel Lele Goreng Crispy, Menu Kaki Lima Rasa Bintang Lima

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan