:

1.826 Perusahaan di Kota Tegal Belum Punya Akun di SIINas


Perusahaan belum punya akun di SIINas
Kepala Disnakerin Kota Tegal menyampaikan kewajiban perusahaan untuk membuat laporan

RADAR TEGAL – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengingatkan, perusahaan wajib melaporkan data setiap semester melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data itu nantinya akan jari dasar Pemerintah menentukan kebijakan.

Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi perusahaan industri pada Kamis 16 Februari 2023 kemarin.

Menurutnya, perusahaan industri sebagai salah satu fondasi dalam pembangunan industri nasional mempunyai peran penting. Utamanya dalam penyediaan data industri.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Toko Kecantikan Terdekat di Tegal, Murah dan Terlengkap

“Dengan data informasi industri yang akurat akan membentuk industri nasional yang kuat,”kata Heru.

Heru mengatakan, tertib dan akuratnya pelaporan data industri akan menjadikan capaian kontribusi sektor terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) sesuai dengan realitas yang ada.

Heru mengungkapkan, saat ini dari 1.874 industri, baik yang berskala kecil, menengah maupun besar, baru 48 industri yang memiliki akun di SIINas. Dari jumlah yang telah memilikimu akun, baru 14 yang secara tertib mengirimkan laporan semesteran.

“Perusahaan industri berkewajiban melaporkan data produksinya setiap semester melalui SIINas. Nantinya, data itu, akan Kementerian Perindustrian gunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan,”tandasnya.

Heru menambahkan, dalam kegiatan rapat koordinasi itu, ada 40 perwakilan perusahaan industri di Kota Tegal hadir. SIINas sendiri yang merupakan aplikasi dari Kementerian Perindustrian RI untuk penyampaian, pengelolaan dan penyajian informasi industri.

Heru mengatakan, harapannya dengan pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi itu akan semakin banyak perusahaan industri yang sadar pentingnya melakukan registrasi di SIINas dan SIIDa.

“Serta tertib mengirimkan laporan produksi setiap semester melalui SIINas,”ujar Heru.

Heru menegaskan, pihaknya akan selalu siap membantu dan mendampingi, apabila perusahaan mengalami kendala dalam registrasi maupun pelaporan.

Penyuluh Perindag Disnakerin Kota Tegal, Triwahyu Saifiati menjelaskan tentang prosedur registrasi ke SIINas. Serta cara mengisi laporan tahap pembangunan maupun tahap produksi.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi sedang mengembangkan Sistem Informasi Industri Daerah (SIIDa).

Itu, merupakan data base industri di Jawa Tengah yang nantinya pelaku industri dapat memanfaatkannya untuk mempromosikan produknya melalui Market Jateng. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan