:

6 Tahun Ayah di Brebes Mencabuli Anak Tirinya yang Masih Bau Kencur

Korban Selalu Diancam Akan Dipisahkan dengan Ibunya


Pencabulan
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

RADAR TEGAL – Seorang pria di Brebes berinisial TD (50) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban masih berusia 9 tahun.

Pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan mencabuli anak tirinya setelah mengancam akan memisahkan korban dengan ibunya. Korban yang takut dengan ancaman itu, terpaksa hanya diam saat pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga: Kisah Pilu Putri Kandung di Pemalang, 4 Tahun Dicabuli Ayahnya sampai Melahirkan

Ibu korban melaporkan kejadian itu setelah pelaku sempat berupaya melakukan pencabulan lagi namun korban menolak. Apalagi, siang sebelumnya aksi pelaku kepergok istrinya itu yang tidak lain ibu kandung korban.

Mengutip lama Tribrata, KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu. Puji Haryati mengatakan pihaknya telah mengamankan TD yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Petugas membekuk pelaku di salah satu desa di Kecamatan Wanasari, Brebes.

“Kita mengamankan TD setelah adanya aduan dari ibu kandung korban,”katanya.

Menurut Iptu Puji, terungkapnya kasus itu bermula saat ibu kandung korban baru saja sampai di rumah pada Selasa 17 Januari 2023 lalu. Saat itu, dia melihat pelaku tengah berbuat cabul terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun.

“Saat itu ibu kandung korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku tengah berbuat tidak senonoh terhadap putrinya,”ujarnya.

Parahnya lagi, kata Iptu Puji, meski sudah kepergok istrinya saat itu, malam harinya pelaku nekat meminta kepada korban untuk melayaninya lagi. Namun, korban menolak dan akhirnya ibu korban melaporkan ke polisi.

“Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes,” jelas Iptu. Puji Haryati.

Dari pengakuan korban, imbuh Iptu Puji, pelaku telah berbuat cabul sekitar 6 tahun sejak dirinya masih kecil. Pelaku selalu mengancam akan memisahkan dengan ibunya jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

“Dari pengakuan korban, ayah tirinya sudah melakukan pencabulan sejak umur 9 tahun. Modusnya, pelaku mengancam akan memisahkan korban dengan ibunya,”jelas KBO Satreskrim Polres Brebes.

Atas perbuatannya itu polisi menjerat terduga dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, kaos korban berwarna merah. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan