RADAR TEGAL – Penyelesaian kasus viral Buruh di Grobogan yang tersebar luas melalui TikTok karena upahnya lemburannya tak terbayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.
Kepastian penanganan kasus viral Buruh di Grobogan ini terungkap dari penuturan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, Senin 6 Februari 2023.
Meski kasus viral Buruh di Grobogan itu tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja tersebut.
Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan, Jumat 3 Februari 2023 lalu. Dari hasil investigasi awal, tim menemukan pelanggaran oleh PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah.
“Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia membayar upah karyawan yang belum terbayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin,” kata Mumpuniati.
“Kami juga memerintahkan untuk hitung ulang. Hari ini (kemarin, Red) kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” tambahnya.
Mumpuniati menduga, berdasarkan pemeriksaan istansinya, perusahaan diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.
Mendasari temuan itu pula, beber Mumpuniati, instansinya memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022 lalu.
Upaya itu untuk mengetahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya perusahaan bayarkan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.
Mumpuniati mengatakan sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan terkena sanksi pidana.
Viral Buruh di Grobogan, Pemprov Siapkan Sanksi
Namun demikian, pemberian sanksi akan instansinya lakukan secara berjenjang. “Terkait nasib pekerja dalam video viral, kami sudah menyampaikan tak boleh di PHK.”
Mumpuniati mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan, apabila ada masalah.
Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, juga bisa mengadu ke Di snakertrans Jateng.
Dia menambahkan pelapor tidak harus datang langsung ke kantor nya. Laporan atau aduan buruh juga bisa mereka sampaikan melalui saluran media sosial Di snakertrans Jateng.
“Pastikan pula cantumkan identitas lengkap dan nomor telepon. Itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporannya,” pungkas Mumpuniati.
Demikian informasi tentang penanganan kasus ketenagakerjaan, usai kasus viral Buruh di Grobogan yang menuntut pembayaran uang lemburannya.***
