RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah merupakan lembaga penyelenggara kegiatan perbankan di Indonesia yaitu. Bagi Anda yang aktif di sektor keuangan, nama Otoritas Jasa Keuangan pasti sudah tidak asing lagi di telinga.
OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga resmi negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan di dunia perbankan, baik lembaga berbentuk bank maupun non-bank.
Berikut pengertian OJK, Fungsi dan Tugasnya.
BACA JUGA: Apa itu Catatan Atas Laporan Keuangan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.