:

Apa Itu Pinjaman Online Atau Pinjol?


apa itu pinjaman online
ilustrasi

RADARTEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki 106 penyedia layanan pinjaman online berstatus legal. Di samping data tersebut, penyelenggara layanan pinjaman pinjaman online yang ilegal sudah mencapai 86. Maraknya angka tersebut membuatmu harus berpikir untuk memilih aplikasi pinjaman online tepercaya.

‘Tak kenal maka tak sayang’, mari kita belajar tentang pinjaman online di artikel ini.

Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Kehadiran pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.

Pinjaman online sendiri merupakan salah satu bukti kemajuan financial technology (fintech). Calon nasabah cukup mengisi formulirnya secara online sekaligus melakukan proses verifikasi, kemudian mengajukan kredit sesuai jumlah dana yang dibutuhkan. Nasabah akan menerima pinjaman dana setelah proses pencairan atau persetujuan.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *