RADAR TEGAL – Seorang ayah di Blora tega menghamili anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas. Kondisi korban saat ini telah melahirkan bayi hasil perbuatan bejat pelaku.
Mengutip laman Tribrata Polda Jateng, jajaran Satreskrim Polres Blora telah mengamankan S, (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diduga menyetubuhi perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang mengatakan pelaku S, itu bukanlah orang lain. Melainkan ayah kandung korban sendiri.
“Pelaku S, ini merupakan ayah kandung korban,”katanya.
Menurut Wakapolres, pengungkapan kasus ayah di Blora yang hamili anak kandungnya itu bermula dari adanya laporan dari ibu korban. Berbekal laporan, itu kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Setelah ada laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku,”katanya.
Menurut Kasatreskrim, dari hasil penyelidikan dan pelaku melakukan tindakan bejat itu pada Maret 2022 lalu. Adapun TKPnya berada di rumah sendiri dan pelaku mencabuli korban di atas bale atau tempat tidur yang berada di ruang tamu.
Selain pelaku, kata Kasatreskrim, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain celana pendek, celana dalam, baju batik, sarung dan baby dol yang dikenakan saat peristiwa itu.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)