KOTA TEGAL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar public hearing di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu 7 Desember 2022 malam. Itu, digelar sebagai rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Pengelolaan Limbah Domestik dan Lingkungan Hidup yang tengah dilakukan.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam sambutannya mengatakan, public hearing digelar berkenaan dengan adanya pembahasan Perda Pengelolaan limbah domestik dan lingkungan hidup. Dua raperda itu, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.
“Tahun 2022 DPRD Kota Tegal bersama pemkot menetapkan propemperda sebanyak 12 perda baik wajib maupun inisiatif DPRD. Di antaranya dua raperda itu,” katanya.
Menurut Kusnendro, dua raperda itu diusulkan Pemkot Tegal. Nantinya ada public hearing kembali terkait 4 raperda lainnya.
“Harapannya bisa melanjutkan proses pembahasan raperda dan kemudian bisa ditetapkan,” ujarnya.
Kusnendro menambahkan, kalaupun akhir Desember belum bisa selesai, maka akan dilanjutkan Januari 2023. (*)
