:

Tarif 10 Meterkubik Diterapkan, Dewan Minta Audit Keuangan PDAM


Tarif Baru PDAM
Warga keberatan dengan tarif baru PDAM

RADAR TEGAL – Meski DPRD telah meminta penundaan, namun PDAM Tegal kukuh menerapkan tarif pembayaran 10 meterkubik kepada pelanggan. Menanggapi itu, Dewan meminta adanya audit keuangan PDAM untuk mengetahui jumlah pengeluaran dan keuntungannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah menggelar rapat bersama PDAM dan Pemkot. Pada kesempatan itu, dewan meminta penundaan pemberlakuan tarif 10 meterkubik.

“Saat rapat itu, kami sudah meminta agar PDAM menunda pemberlakuan tarif pembayaran 10 meterkubik,”katanya.

Namun, kata Habib Ali, setelah rapat selesai pihak PDAM mengatakan kepada awak media tetap akan memberlakukannya. Menurut mereka hal itu sesuai dengan Permendagri.

“Ternyata setelah rapat dan wawancara dengan wartawan mengatakan akan tetap memberlakukannya,”ujar Habib Ali.

Menurut Habib Ali, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari PDAM itu yang terkesan memaksakannya. Apalagi, pihaknya tidak mempermasalahkan kenaikan tarif yang mencapai 20 persen.

“Sebenarnya, masyarakat itu tidak mempermasalahkan kenaikan tarif 20 persen karena beberapa pertimbangan. Namun, yang jadi masalah, kalau pelanggan pakai air 3 meterkubik harus membayar tarif minimal 10 meterkubik,”tandasnya.

Karenanya, ujar Habib Ali, pihaknya akan menggelar rapat kerja kembali dengan PDAM untuk membahas persoalan itu. Dalam rapat, nantinya pihaknya akan mendesak agar ada audit keuangan PDAM.

“Nanti kita akan dorong untuk audit keuangan, berapa pengeluaran PDAM dan dividenya,”tandasnya.

Menurut Habib, mungkin selama ini ada audit keuangan PDAM. Akan tetapi, Dewan tidak mendapatkan tembusan.

“Mungkin selama ini ada audit, tetapi kita tidak dapat pemberitahuan,”jelasnya.

Selain pengeluaran dan dividen, pihaknya juga akan meminta kejelasan tentang penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kemudian terkait kejelasan CSR kami juga ingin mengetahuinya. Karenanya, ami akan menggelar rapat kerja,”pungkasnya.

Dasar Penetapan Tarif Kubikasi adalah Permendagri

Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Bahari (PDAM) Kota Tegal, Hasan Suhandi pihaknya akan tetap memberlakukan tarif kubikasi itu dengan dasar Permendagri nomor 21 tahun 2020.

“Penerapan pembayaran 0-10 meterkubik akan menjadi dasar untuk membiayai operasional PDAM setiap bulannya. Nantinya, itu untuk meningkatkan pelayanan,”ujarnya.

Hasan menjelaskan, penghitungan kubikasi tertinggi menyesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Tahun 2020 sebesar Rp 2 juta. Sehingga, kalau penghitungannya mengambil 4 persen dari UMK, maka biaya air Rp80.000 per bulan.

“Realisasinya, justru kita masih berada di bawahnya atau di angka Rp 53.000,”terangya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *