:

DPRD Minta Ditunda, Direktur PDAM Tegal: Tarif 10 Meterkubik Lanjut


tarif 10 meterkubik
Rapat kerja membahas tarif 10 meterkubik

RADAR TEGAL – DPRD Kota Tegal merekomendasikan agar Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) atau PDAM menunda pemberlakukan tarif 10 meterkubik. Sebab, hal itu cukup memberatkan masyarakat.

Hal itu terungkap setelah digelarnya rapat kerja antara DPRD dengan PDAM dan Pemkot Tegal di ruang rapat Komisi I Rabu 1 Maret 2023.

Rapat berlangsung dengan pimpinan Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin, tampak memimpin jalannya acara. Hadir antara lain Pj. Sekda dr. Sri Primawati Indraswari, Direktur PDAM Hasan Suhandi dan lainnya.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan pihaknya sengaja mengundang PDAM dan Pemkot untuk duduk bersama menanggapi keluhan masyarakat. Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi.

“Memang hari ini kita mengundang PDAM dan Pemkot untuk menanggapi keluhan masyarakat. Hasilnya tadi ada beberapa hal terkait pemberlakukan tarif baru,”kata Habib Ali.

Menurut Habib Ali, hasil rapat yang pertama yakni merekomendasikan agar PDAM menunda pemberlakuan tarif 10 meterkubik. Sehingga, tarif menggunakan riil yang pelanggan gunakan.

“Kita minta PDAM untuk menunda penerapan tarif air minum dengan kubikasi tertinggi, kemudian tarif kembali seperti awal berdasarkan penggunaan riil,”ujarnya.

Kemudian, ujar Habib Ali, bagi pelanggan yang sudah terlanjut membayar, harapannya akan menjadi simpanan untuk tagihan selanjutnya.

Sedangkan untuk pelanggan di Kecamatan Tegal Selatan, yang terdampak program tapping pipa, kedepan justru akan mendapatkan aliran air minum lebih baik. Menurutnya, dewan juga berharap masyarakat berpengasilan rendah bisa tetap mendapatkan subsidi.

“Untuk itu, penerapan kubikasi tertinggi kembali menjadi penggunaan riil,”tutupnya.

Tarif 10 Meterkubik Lanjut

Berbeda dengan Habib Ali, Direktur Perumda Tirta Bahari (PDAM) Kota Tegal, Hasan Suhandi justru kukuh akan tetap memberlakukan tarif kubikasi itu. Dasarnya adalah aturan di dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020.

“Kita tetap berpegang teguh pada aturan. Karena aturan tertinggi itu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum,”ujarnya.

Selain itu, kata Hasan, penerapan pembayaran 0-10 meterkubik akan menjadi dasar untuk membiayai operasional PDAM setiap bulannya. Hal itu, untuk meningkatkan pelayanan.

“Adanya usulan pembayaran air minum sesuai penggunaan riil, menjadi hak aspirasi masyarakat,”tandasnya.

Hasan berdalih, Permendagri itu telah berlaku secara nasional dan menjadi sebuah pedoman. Untuk kemudian kembali sesuai daerah masing-masing.

Menurut Hasan, formula penghitungan kubikasi tertinggi menyesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Tahun 2020 sebesar Rp 2 juta. Jika mengambil 4 persen dari UMK, maka biaya air Rp80.000 per bulan.

“Realisasinya, justru kita masih berada di bawahnya atau di angka Rp 53.000,”terangya.

Hasan menambahkan untuk subsidi silang bagi pelanggan berpenghasilan rendah (MBR), menyesuaikan dengan Kelompok II atau rumah tangga. Antara lain, Rumah Tangga A Rp 3.600 (0-10 meter kubik), Rumah Tangga B Rp 4.500 dan Rumah Tangga C Rp 5.400.

“Kalau terkait saran dari DPRD untuk menunda dan menyesuaikan per meter kubik, nanti Pemerintah daerah yang menentukan. Kalau saya pribadi meminta tetap lanjut, karena untuk menutup biaya operasional juga tidak cukup,”pungkas Hasan. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *