:

Cara Menghapus Data Kontak dari Pinjaman Online, Mudah!


Cara Menghapus Data Kontak Pinjaman Online
HAPUS KONTAK- Untuk mengamankan data kontak kita dari ancaman teror pinjaman online kita bisa menghapus data kontak kita di aplikasi tersebut.

3. Menghubungi Call Center Pihak Pinjol

Kamu merasa sudah melunasi, tetapi pelunasan tidak masuk di sistem dan kamu masih terus diteror? Tenang, kamu bisa langsung menghubungi call center pihak pinjol tersebut.

Ceritakan semua kronologis kejadian, dan jangan lupa lampirkan bukti yang mendukung bahwa utang telah dilunasi, seperti bukti transfer dan lainnya.

Setelah pihak pinjol sudah mengkonfirmasi, kamu bisa langsung melakukan pengajuan untuk menghapus data agar tak digunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Sehingga, suatu saat kamu tidak akan diganggu atau ditawari pinjaman lagi.

4. Ganti Nomor HP

Bagaimana jika cara tersebut, belum berhasil dan pihak pinjol masih terus menghubungi. Bahkan untuk urusan yang lain? Ganti nomor ponsel dengan sim card baru, bisa jadi solusinya.

Namun, kamu juga harus merelakan segala hal-hal yang pernah terhubung dengan nomor lama, seperti daftar m-banking, buat media sosial, dan lainnya.

BACA JUGA: Tenor Sampai 36 Bulan, Pinjol BCA Resmi Masih Beri Bunga 1 Persen

5. Reset HP ke Pengaturan Pabrik

Capek dengan teror pinjol? Coba kamu gunakan metode hapus data kontak, dengan cara mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.

Dengan begitu, pengaturan HP kamu sama seperti HP baru beli. Kamu bisa mulai lagi dari awal.

6. Menghubungi Langsung OJK dan Buat Laporan

Cara menghapus data kontak dari pinjaman online yang terakhir adalah dengan menghubungi langsung pihak OJK dan buat laporan. Hal ini dilakukan, jika kamu sudah merasa teror dari pihak pinjol sudah sangat mengganggu.

Bahkan, sampai mengirimkan pesan ke rekan-rekan kamu, tanpa sepengetahuan kamu. Padahal kamu sudah merasa melunasinya, atau tagihan belum jatuh tempo.

Jadi, jika hal tersebut terjadi, padahal kamu sama sekali tidak terterikat utang, maka kamu bisa langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu. Bagaimana caranya?

  1. Hubungi OJK melalui beberapa kontak yang tersedia sebagai berikut:
  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

2. Ceritakan kronologinya, dan pihak OJK akan menerima laporan, yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Karena pinjaman online resmi, tidak akan melakukan cara yang bisa membuat nasabahnya terganggu.

3. Dari laporan tersebut, pihak OJK akan menelusuri dan akan menindaklanjutinya.

Demikian cara menghapus data kontak dari pinjaman online. Selamat mencoba, semoga bermanfaat. *** 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan