RADAR TEGAL-Pinjaman online atau lebih kenal dengan istilah Pinjol dewasa ini favorit sebagai metode transaksi dan payment yang menguntungkan. Proses pencairan maupun pengajuan cepat, bunga rendah hingga limit pinjaman mencapai puluhan jutaan rupiah.
Persyaratan mudah hanya modal KTP dan nomer rekening bank membuat jenis layanan ini menjadi populer.Namun, tampaknya kemudahan syarat dan sistemnya begitu sistematis orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan dengan mendirikan Pinjol ilegal.
Biasanya Pinjol ilegal memiliki ciri khas selalu menawarkan lewat SMS saat beraksi mencari target,maka waspadalah pinjaman online dari SMS atau Whatsapp.Pastikan cek legalitas Pinjol ke kontak 157. Melansir dari laman ojk.go.id berikut ciri-ciri Pinjol ilegal dan cara pilih produk fintech
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
BACA JUGA: No WA Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Terpercaya dan Legal (2023)
Penawaran Tidak Resmi
Hal perlu waspadai dari ciri-ciri Pinjol ilegal, adalah adanya penawaran tidak resmi baik menggunakan SMS atau chat Whatsapp. Kemudian alamat email hingga situs website tidak resmi yang Pinjol ilegal dalam melakukan aksinya.
Oleh karena itu, perlu memperhatikan alamat email maupun situs website yang menawarkan pinjaman atau asuransi tersebut . Langkah lain untuk mengetahui Pinjol ilegal dengan memperhatikan foto profil serta logo perusahaan sampai alamat yang benar
Penawaran Kerap Berkedok Investasi
Tidak hanya penawaran tidak resmi saja khas dari pinjaman ilegal tetapi juga kerap menawarkan berkedok investasi. Investasi menguntungkan memang menggiurkan tanpa harus bekerja keras kemudian dari penawaran itulah jadikan dalih para pelaku penipu. Modus penawaran berkedok investasi umumnya menjadi kasus penipuan pinjaman online
Tidak Terdaftar Di OJK
Tidak hanya kerap menawarkan berkedok investasi saja melainkan pula pinjaman online tersebut tidak terdaftr di OJK. Untuk memastikan terdaftar atau tidak bisa mengecek lewat platform laman website resmi ojk.go.id.
Atau dapat menanyakan pada nomor Whatsapp 081-157-157-157 dan lewat hubungi telepon OJK 157 atau alamat email OJK konsumen@ojk.go.id. Bila menemukan pinjaman online tidak tidak terdaftar segera hubungu nomor-nomor tersebut segera.
Hal lain penting pahami adalah adanya permintaan mentransfer sejumlah uang yang jelas seperti itu menunjukkan pinjaman online ilegal. Pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak pernah meminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama pribadi kemudian seluruh transaksi atas nama perusahaan
BACA JUGA: Ingin Melunasi Utang Tapi Tidak Punya Uang? Ini Solusinya!
Tips Pilih Produk Pinjaman Online
Pastikan Berasal Perusahaan Resmi
Salah satu tips pilih produk pinjaman online pastikan berasal dari perusahaan resmi. Hati-hati, saat ini banyak pinjol di Indonesia kemudian pastika memiliki status hukum yang jelas.
Jika, situs resmi maupun alamatnya perusahaannya sudah terdaftar di OJK, maka sudah pasti pinjaman online tersebut legal. Perhatikan pula logo OJK pada situs resmi, bila ada logo OJK berarti legal.
Penawaran Resmi
Hal menarik dalam pemilihan pinjaman online dengan memperhatikan penawaran secara resmi, yang biasanya tidak akan pernah menawarkan produk keuangan melalui sarana komunikasi pribadi, Komunikasi yang baik akan selalu bangun oleh pinjol legal kemudian sales memperkenalkan diri dan menanyakan ketersediaan waktu.
Hati-hati Instal Aplikasi
Modus lain dalam pinjaman online bisa lewat aplikasi, karena dengan unduh dan mengisi data diri sebagai syarat proses transaksi. Ketika isi data itulah mereka leluasa mencuri data korban dan menyalahgunakan . Maka hati-hati menginstall aplikasi apa pun,alasannya secara tidak langsung dapat serangan penipuan melalui tautan. Itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu waspadai saat ini yang sedang marak terjadi.