RADAR TEGAL – Seorang warga Kabupaten Brebes diamankan oleh pihak kepolisian Polres Brebes. Dia diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan tindak kasus penggelapan.
Kasus itu terungkap saat Kasatreskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya K menggelar konferensi pers, Selasa Maret 2023.
Kasat menyebutkan, terduga pelaku kasus penggelapan yang diamankan yakni Darto Syaputra (43). Dia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Dewa menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada Senin, 15 Maret 2022 lalu. Saat itu, salah seorang korban menitipkan kendaraan bermotor roda empat ke terduga pelaku. Terduga pelaku ini memiliki usaha travel. Untuk kemudian, kendaraan tersebut dikelola oleh terduga pelaku untuk usaha rental dan trevel.
Dia melanjutkan, terduga pelaku dalam komitmennya, korban harusnya mendapatkan Rp1,2 juta per minggunya. “Namun, semenjak 29 Mei 2022 yang bersangkutan tidak membayarnya. Bahkan, kendaraan tersebut tidak berada di tempat,” ujarnya.
Dari laporan korban, lanjut Dewa, kendaraan miliknya yang dititipkan pada terduga pelaku ternyata digadaikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah.
“Atas laporan itu, kami telah mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. Termasuk, kendaraan yang diduga digelapkan oleh terduga pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sementara itu, terduga pelaku Darto Syaputra mengaku, dari gadaian kendaraan itu mendapatkan Rp35 juta. Dari hasil itu, dia mengaku mendapatkan bagian Rp20 juta.
“Uang itu digunakan untuk operasional untuk perbaikan kendaraan rental lainnya,” pungkasnya.***