:

DP3KB Jenguk Enam Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa di Brebes


TEMUI PELAKU- Sekertaris DP3KB Brebes (kanan) Rini Pujiastuti saat ditemui usai menjenguk terduga pelaku dugaan rudapaksa, Kamis 19 Januari 2023.

RADAR TEGAL – Satreskrim Polres Brebes telah mengamankan enam terduga pelaku dugaan rudapaksa yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung, Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Untuk memastikan kondisi terduga pelaku, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes menjenguk keenam pelaku dugaan rudapaksa tersebut.

“Intinya kami dari DP3KB ikut mendampingi. Karena, lima dari terduga pelaku ini masih anak-anak,” ungkap Sekertaris DP3KB Brebes Rini Pujiastuti, 19 Januari 2023.

Rini menjelaskan, hak-hak anak salah satunya pendidikan mereka tetap terpenuhi. Dan pihaknya, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan lantaran ada yang harus mengikuti ujian.

BACA JUGA: Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Polres Brebes yang memberikan fasilitasi bagus,” jelasnya.

Tempatnya tersendiri dan tidak tercampur dengan orang dewasa.

“Jadi hak anak harus tetap ada. Salah satunya hak pendidikan, jadi anak-anak itu harus tetap sekolah,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak psikolog agar para terduga pelaku tidak down. Sehingga bisa melanjutkan hidup yang lebih baik.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah memberikan pendampingan kepada korban. Dan memberikan penguatan terhadap psikis korban. Bahkan, korban sudah visum.

“Dan nanti korban yang ikut Kejar Paket bisa tetap sekolah,” tukasnya.

Sebelumnya, terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Brebes berhasil diamankan Satreskrim Polres Brebes, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Dugaan Rudapaksa 6 Pemuda di Brebes


Wakapolres Brebes Kompol Arwansa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam terduga pelaku. Keenam pelaku itu, lima orang masih di bawah umur dan satu orang lainnya dewasa.

“Keenamnya berhasil kita amankan di kediamannya masing-masing,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Brebes.

Arwansa menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setelah kasus ini mencuat di media. Atas dasar laporan itu, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam terduga pelaku.

“Dalam kurun waktu 24 jam, kami berhasil mengamankan keenam terduga pelaku. Dan mereka telah menjalani pemeriksaan penyidik,” jelasnya.

Dia menambahkan, khusus terduga pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban sudah di tempat yang aman.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sakit, Seorang ABK di Brebes Meninggal di Perairan Bangka Belitung

Lebih lanjut, dia menyatakan Polri berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk kasus ini dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan akan diungkap tuntas,” terangnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *