TEGAL, radartegal.id – Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono menerima rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2022. Rekomendasi tersebut Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro serahkan saat Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 10 April 2023.
Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono mengatakan rekomendasi atau catatan ini, adalah salah satu perwujudan check and ballance. Yang saling bersinergi dan melengkapi antara walikota sebagai pemimpin pemerintah daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat.
Menurut Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono, ini sebagaimana teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini tidak lepas dari prinsip-prinsip good governance, dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah. Prinsip tersebut sudah Pemkot Tegal terapkan dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Selain itu juga tindakan yang Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono lakukan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Penilaian kinerja birokrasi ini harus terlihat juga dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa. Misalnya kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas.
“Sehingga indeks kepuasan masyarakat menjadi penting sebagai acuan pemerintah dalam melakukan pelayanan publik,” katanya.
Upaya mewujudkan pemerintah daerah yang baik ini, tentunya akan semakin bernilai positif dengan dukungan dan peran DPRD. Utamanya sebagai mitra kerja dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kebijakan pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Kota Tegal Raih UHC, Dedy Yon Targetkan 98,5 Persen Warganya Terlindungi JKN di 2023
Rekomendasi DPRD untuk LKPJ Walikota Tegal
Dedy Yon berharap kerja sama yang harmonis ini, dapat mengawal kemajuan Kota Tegal dengan penuh semangat dan komitmen yang kuat. Terkait rekomendasi DPRD, Pemkot akan segera melakukan langkah koordinatif dan supervisi ke semua perangkat daerah. Selain itu poin-poin rekomendasi akan Pemkot Tegal jadikan upaya penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
Juru Bicara DPRD Kota Tegal, Sutari mencatat beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2022. Antara lain perlu melakukan harmonisasi dan konektivitas lintas OPD. yakni antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sutari menyampaikan agar data kematian, secara otomatis BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan data kepesertaan. Sehingga data penduduk yang kepesertaan BPJS Kesehatannya terputus oleh Pemerintah Pusat, dapat segera Pemkot Tegal ajukan lagi. Utamanya terkait alasan pengurangan kepesertaan atau kepesertaan belum masuk DTKS.
Selain itu, monitoring dan verifikasi data DTKS dan jumlah kepesertaan JKN Pusat yang aktif dan non aktif juga harus dimassifkan. Pemkot Tegal sendiri terus mengupayakan pertumbuhan peserta JKN di Kota Tegal dari berbagai segmen. Pemkot Tegal optimis tahun 2023 ini, pertumbuhan peserta JKN di Kota Bahari mampu mencapai lebih dari 98,5 persen.
Sebelumnya Walikota Tegal mengatakan peningkatan capaian peserta JKN, per Maret 2023 mencapai 282.959 jiwa, dari keseluruhan jumlah penduduk sebanyak 290.870 orang. Artinya saat ini, sebanyak 97,28 persen warga di Kota Bahari telah terlindungi jaminan kesehatannya.***