RADAR TEGAL – Dua tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Brebes akhirnya menjalani penahanan. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes sudah menangkap keduanya.
Penahanan keduanya setelah penyidik dengan pimpinan Aiptu Arif Puji Nugroho melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, tindakan keduanya ternyata telah memenuhi unsur pidana.
Kedua tersangka yakni berinisial D, warga Pandansari, Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes berperan sebagai mitra dengan bank. Tersangka lainnya yakni HW seorang mantri bank.
Setelah berkas lengkap, kedua tersangka oleh polisi kemudian menjalani tahap 2. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Kamis, 2 Februari 2023.
BACA JUGA: Curi Kambing, Pria di Brebes Diamankan Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, hasil dari penyelidikan keduanya telah melakukan kerja sama. Yakni, memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau melakukan kredit fiktif.
“Keduanya melakukan aksinya dari 2019-2020. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Dwi, keduanya terkena Pasal 2, Premier dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
“Untuk saat ini keduanya kami titipkan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” pungkasnya. ***
