RADAR TEGAL – Polres Tegal Kota melakukan rekayasa lalu lintas pada Kamis 12 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi selama aksi demo nelayan Tegal.
Sesuai dengan infografis yang kami terima, Satlantas Polres Tegal Kota memberikan imbauan kepada pengendara dari arah Semarang dan Jakarta untuk melewati jalur tol atau jalur alternatif lainnya. Sebab, nelayan Tegal akan melakukan aksi unjuk rasa pagi hingga siang.
Baca Juga: Nelayan Tegal Aksi Demo, Kendaraan dari Jakarta dan Semarang Hindari Lewat Jalur Pantura
Selain itu, Polres Tegal Kota juga melakukan rekayasa lalu lintas untuk kendaraan yang akan melintasi jalur Pantura.
Petugas melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan kendaraan yang akan masuk Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) dari arah Jakarta ke Semarang melalui Jalan Mataram atau samping Terminal Tegal. Selanjutnya, pengendara bisa mengambil arah kiri ke Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo-Kolonel Sugiono-Mayjend Soetoyo/Dr. Soetomo-Gajahmada-Yos Sudarso.
Sementara untuk kendaraan yang akan masuk ke Jalingkut dari arah Semarang ke Jakarta, petugas juga melakukan rekayasa lalu lintas. Petugas akan mengalihkan kendaraan itu ke Jalan Gajahmada-Mayjend Soetoyo-Kolonel Sugiono-Dr. Wahidin-Dr. Ciptomangunkusumo/Mataram.
Rekayasa lalu lintas berlaku mulai mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Selanjutnya, menyesuaikan situasi dan kondisi saat berlangsung aksi demo nelayan.
Ketua DPD HNSI Jawa Tengah Riswanto mengatakan nelayan Tegal akan melakukan long march dari titik kumpul di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jongor sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, akan berjalan menuju kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) dan PSDKP Tegalsari.
Menurut Riswanto, pihaknya akan menyuarakan aspirasinya. Setelah itu, kemudian akan bergerak kembali menuju kantor DPRD Kota Tegal untuk beraudiensi.
“Dari PPP dan PSDKP, akan melakukan konvoi ke kantor DPRD untuk mengikuti audiensi,”ujar Riswanto.
Nelayan Tegal nantinya akan menyampaikan ada 5 tuntutan utama. Pertama, menolak pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif sebesar 10 persen.
Mereka meminta agar pemberlakuan PNBP pasca produksi indeksnya tidak lebih dari 5 persen. Tuntutan kedua, menolak pemberlakuan sanksi denda 1.000 persen.
Ketiga, menolak pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Keempat dan kelima menuntut penambahan wilayah penangkapan perikanan (WPP) 711, 712 dan 713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong. (*)