RADAR TEGAL – Kepala Desa atau Kades dan Bendahara Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari.
Kuat dugaan, keduanya melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa atau DD tahun 2018 – 2019.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan Kades M. Suntoro (57) dan Kaur Keaungan atau Bendahara Desa Haryanto (41) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Kades dan Bendahara Desa Glandang terhitung pertanggal 13 Maret 2023, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DD tahun 2018-2019. Keduanya kedapatan melakukan kegiatan pembangunan fiktif.
BACA JUGA: Mahfud MD Telah Konfirmasi Aliran Dana Mencurigakan Rp 300T ke Kemenkeu
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti melalui Petugas Penyidik Bruriyanto Sukahar membenarkan jika Kades dan Bendahara Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang ditahan Kejari. Kades Glandang M. Suntoro dan Bendahara Desa Haryanto.
“Bentuk pelanggarannya melakukan kegiatan pembangunan fiktif. Artinya tidak ada kegiatan pembangunan yang keduanya laksanakan,” katanya kepada Radar Tegal, Selasa 14 Maret 2023.
Kegiatan Pembangunan Fiktif
Sukahar menyebut, ada 11 kegiatan pembangunan fiktif dalam dua tahun anggaran, yaitu pada 2018 dan 2019.
Hasil pemeriksaan, sambung Sukahar, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara kurang lebih senilai Rp570 juta.
BACA JUGA: Jual Harley Davidson di Marketplace Jadi Fenomena, KPK: Kita Angkut!
“11 kegiatan fiktif itu, antara lain pembangunan jalan, pembangunan gapura dan BUMDes,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam prosesnya, setelah penetapan tersangka, Kejari mengundang keduanya untuk pemeriksaan. Setelah itu baru menahannya.
“Keduanya tidak ada rasa keberatan,” jelasnya.
Sukahar membeberkan pelanggaran yang mereka lakukan. Yakni, uang atau dana yang sedianya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak sampai ke tangan pelaksana kegiatan. Dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Glandang.
“Jadi yang seharusnya kegiatan pembangunan itu dikerjakan, tapi uangnya tidak ada. Akhirnya TPKD tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut karena uangnya entah kemana,” terangnya.
BACA JUGA: Bantuan BLT Kemiskinan Ekstrim, Dana Desa untuk Orang Miskin dan Berikut Kriterianya
Dalam pemeriksaan. sambung Sukahar, keduanya bersikap tidak jujur. Keduanya merasa tidak mengambil Dana Desa itu.
Bahkan beralasan bahwa uangnya mereka gunakan pada kegiatan lain. Meskipun ada jenis kegiatannya, namun uangnya dari mana, keduanya tetap bungkam.
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Menurut dia, kedua tersangka telah melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasai 84 ayat (1) KUHP.***