RADAR TEGAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tegal. Tak tanggung-tanggung, Bawaslu mengirimkan tiga surat terkait pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketiga surat terkait seleksi serentak 6-7 Desember 2022 lalu itu, hinggi kini belum mendapatkan balasan dari KPU. “Bawaslu sudah mengirimkan tiga kali surat kepada KPU, tapi sampai saat ini belum ada balasan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal, Selasa 3 Januari 2023.
Dia mengungkapkan surat pertama yang dilayangkan Bawaslu pada 6 Desember 2022. Perihal imbauan untuk pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
Informasi Teknis
Dalam surat itu, Bawaslu mengimbau, untuk melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan aturan. “Surat yang kedua tertanggal 7 Desember 2022 perihal permohon informasi tentang teknis penilaian pada tes tertulis seleksi PPK. Surat ini juga tidak dibalas,” ujarnya.
Surat kedua Bawaslu, kata dia, mendasari pengawasan pada hari pertama tes tanggal 6 Desember 2022. Bawaslu melihat secara langsung hasil tes CAT yang terdapat nilai di atas 100 point.
Walaupun sudah mendapatkan informasi secara lisan, namun Bawaslu menghendaki adanya bukti tertulis terkait dengan teknis penilaian. “Bawaslu kembali menyurati KPU tertanggal 26 Desember 2022 perihal permohonan penjelasan alasan ralat dan mekanisme ralat pengumuman sesuai regulasi di KPU. Surat ini juga belum ada balasannya,” terangnya.
Demo ke KPU
Sementara itu terkait aksi demo sejumlah peserta calon anggota PPK ke KPU, Ikbal menjelaskan, Bawaslu juga mendapatkan aduan dari peserta PPK, tetapi hanya aduan lisan. Kala itu, ada salah seorang peserta PPK yang datang ke Bawaslu, tapi belum membawa dokumen lengkap.
Hingga kini, peserta tersebut belum melaporkannya secara resmi ke Bawaslu. “Jika ada yang mau mengadukan ke Bawaslu, silakan saja. Siapa pun yang datang ke sini (Bawaslu), kami akan menerimanya secara regulasi.”
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Istibsaroh mengungkapkan, saat pengawasan pelaksanaan tes CAT seleksi PPK memng terdapat server yang eror. Namun, saat itu Bawaslu sudah meminta agar peserta bisa mendapatkan hak yang sama.
Selain itu, Bawaslu juga belum mengetahui sistem penilaian dalam seleksi PPK, baik tes CAT maupun wawancara. “Kalau seleksi Panwascam untuk penilaiannya adalah akumulasi antara nilai CAT dan wawancara. Untuk PPK tidak tahu, karena saat kami meminta petunjuk teknisnya, KPU belum juga memberikannya.”
Istibsaroh menambahkan dalam tes wawancara juga tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal, karena tes wawancaranya tertutup.
Selain itu, pelaksanaan seleksi PPK juga menggunakan aplikasi dan Bawaslu tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi tersebut. (*)