:

Pecah Kaca Mobil Pakai Cincin, Komplotan Penjahat di Tegal Gasak Rp180 Juta


Komplotan penjahat
Polda Jateng Merilis penangkapan komplotan penjahat sepesialis pecah kaca mobil

RADAR TEGAL – Jajaran Polda Jateng bersama Polres Tegal Kota berhasil mengamankan anggota komplotan penjahat spesialis pecah kaca mobil yang cukup meresahkan. Terakhir, mereka berhasil menguasai Rp180 Juta dari dalam sebuah mobil yang terparkir di wilayah Kelurahan Randugunting Kota Tegal.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pihaknya telah mengamankan 3 tersangka. Mereka masing-masing IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS.

“Ketiga masing-masing IPM alias Davit, S alias LIK MAN dan EI alias IIS berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,”katanya.

Menurut Kombes Pol Johanson, dalam melancarkan aksinya, komplotan penjahat itu saling berbagi peran. Ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, mengalihkan perhatian tukang parkir dan eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang berharga.

“Jadi ada yang mengawasi, mengalihkan perhatian tukang parkir dengan mengajak berbicara dan eksekutor,”terangnya.

Aksi Komplotan Penjahat Spesialis Pecah Kaca Mobil

Pengungkapan kasus itu sendiri, kata Kombes Pol Johanson, bermula saat korban Kuswinto, 40 tahun, karyawan honorer asal Brebes selesai mengambil yang di BRI cabang Brebes sebesar Rp180 Juta.

Selanjutnya, korban mampir di sebuah warung makan di daerah Randugunting Kota Tegal. Sebelum turun dari mobil, korban menyimpan uang yang berada dalam tas warna hitam di tempat duduk sebelah samping kemudi.

“Para komplotan langsung melancarkan aksinya untuk mengambil uang tersebut,”terangnya.

Saat itu, kata Kombes Pol Johanson, tersangka IIS yang berboncengan denagn LIK MAN mendekati mobil sasaran. Sedangkan tersangka DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian.

“Tersangka IIS, kemudian mendekat tepat di sisi kiri mobil dan langsung memukul kaca pintu mobil kiri depan menggunakan cincin yang ada paku runcingnya. Mereka pun berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp180 juta beserta sejumlah buku tabungan,”jelasnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Tegal Kota. Berbekal laporan itu, kata Kombes Pol Johanson pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini.

“Hasilnya, petugas memperoleh profil para pelaku. Kemudian melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota tepatnya di Kabupaten Bogor,”sambungnya.

Menurut Kombes Pol Johanson, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DAVIT di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol F-2575-FAS dan sebuah cincin yang sudah termodifikasi dengan paku runcing.

“Setelah menangkap Davit, tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,”tuturnya.

Kombes Pol Johanson mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi di beberapa tempat. Antara lain Pekanbaru Riau, Karanganyar Jawa Tengah, serta 3 lokasi di Jawa Barat.

“Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta. Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, kemudian lainnya akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan melakukan penyidikan,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *