:

Lima Pelaku Rudapaksa Remaja di Brebes Divonis 1 Tahun 2 Bulan

dan Ketrampilan Kerja 3 Bulan


Pelaku Rudapaksa Remaja di Brebes
Ilustrasi kasus rudapaksa di Brebes.

RADAR TEGAL – Lima pelaku rudapaksa remaja di Brebes, tepatnya Kecamatan Tanjung mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Brebes pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

Kelima pelaku rudapaksa tersebut masih di bawah umur. Proses sidang berlangsung cepat lantaran mendapat penanganan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes Rini Pujiastuti mengungkapkan, kelima pelaku di bawah umur ini mendapat vonis 1 tahun 2 bulan. Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yang berusia dewasa belum menjalani proses sidang.

“Beberapa hari yang lalu sudah vonis. Yang kelima pelaku ini divonis 1 tahun 2 bulan. Setelah vonis mereka dipenjara di Lapas Khusus Anak di Kutoarjo,” ungkapnya di ruang kerjanya, Kamis 23 Februari 2023.

Rini menyebutkan, untuk satu pelaku rudapaksa lainnya yang sudah dewasa belum proses sidang. Sementara untuk pendidikan, pihaknya akan mengupayakan para pelaku di bawah umur ini bisa tetap mendapatkan haknya.

BACA JUGA: Sempat Buron, Terduga Pelaku Damai Kasus Rudapaksa di Brebes Diamankan Polisi

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing pelaku. Ia sudah meminta agar sekolah tidak mengeluarkan mereka dari sekolah. Salah satu di antara pelaku duduk di kelas XII SMA dan akan mereka bantu mengikuti ujian.

“Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah dan ada salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di penjara tetap akan belajar,” jelas Rini.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputra mengatakan, sidang vonis perkara kasus perkosaan itu berlangsung Senin kemarin. Vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 6 bulan. Vonis hakim lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah sempat mediasi.

“Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan di Sentral Satria di Baturaden Kabupaten Banyumas. Saat ini kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, nasib nahas menimpa seorang remaja di Kecamatan Tanjung yang menjadi korban rudapaksa enam pemuda. Sayangnya, kasus ini berakhir damai setelah melewati mediasi oleh sekelompok orang.

Sekelompok orang tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban. Peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu.

BACA JUGA: Oknum Wartawan Pemeras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes Ditangkap di Jakarta

Enam pelaku rudapaksa remaja di Tanjung kini sudah mendekam di penjara. Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes menangkap mereka di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung pada Selasa malam, 17 Januari 2023 lalu.

Penangkapan para pelaku terjadi di kediaman masing-masing. Dari keenam pelaku tersebut, satu orang di antaranya berusia dewasa dan lima orang lainnya masih di bawah umur.***

EDITOR: KHIKMAH WATI

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *