RADAR TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan bantuan hukum untuk dibahas di DPRD. Nantinya, jika itu sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka warga yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan pendampingan.
Raperda Penyelenggaraan bantuan hukum itu, Walikota Tegal Dedy Yon saat paripurna DPRD Kamis, 24 Mei 2023 kemarin. Paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Kusnendro dan dihadiri Wakil Ketua, Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal.
Dalam sambutannya, Dedy Yon mengatakan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang tengah menjalani proses hukum.
“Keberadaan advokat ini untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum,”kata Dedy Yon.
Menurut Dedy Yon, kehadiran advokat sangat masyarakat perlukan saat berhadapan dengan hukum. Utamanya, saat menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan.
“Masyarakat perlu kehadridan advokat atau pembela umum. Terutama, mereka yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,”ujar Dedy Yon.
Dengan kehadiran Advokat tersebut, ujar Dedy Yon, akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan. Sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.
Manfaat Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Dedy Yon menyampaikan hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Di mana, warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
“Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,”ujar Wali Kota Tegal.
Kemudian, kata Dedy Yon, Pasal 28 huruf d ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, jelas Dedy Yon, Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
“Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini akan menjadi dasar Pemkot untuk berperan dan untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum. Khususnya masyarakat. bagi orang atau kelompok,”pungkasnya. ***