:
Jateng  

Pemprov Jateng Buka Lowongan untuk 224 Orang, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya


RADAR TEGAL – Pemprov Jawa Tengah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022. Formasi PPPK yang dibuka adalah untuk jabatan fungsional tenaga teknis.

Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK itu berdasarkan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Tengah Nomor: 800/12101 tentang penerimaan PPPK Tahun 2022. Pendaftarannya sendiri sudah dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Dalam surat itu juga menyebutkan kebutuhuan formasi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 mencapai 224 formasi.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis,” tulis surat BKD seperti yang dikutip, Jumat 23 Desember 2022.

Ketentuan dan Persyaratan Umum
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00);
f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan;
2) Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui google form https://bit.ly/PPPKTEKNISJTG22 atau KLIK DI SINI untuk dilakukan pengecekan.

Cara Pendaftaran
1. Pengumuman lowongan formasi penerimaan PPPK yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, tata cara pendaftaran dan penggunaan ematerai dapat dilihat pada situs https://sscasn.bkn.go.id/ atau BISA DIKLIK DI SINI.
2, Pelaksanaan pendaftaran dimulai tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau BISA DIKLIK DI SINI;
4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan kesalahan pada data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2022, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar
berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2022, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
7. Dokumen persyaratan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi

Persyaratan Umum
a. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (format dan ukuran file disesuaikan dengan ketentuan di laman SSCASN);
b. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari DUKCAPIL (ASLI) yang masih berlaku;
c. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau materai cetak format terlampir;
d. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau materai cetak format terlampir;
e. Surat Rekomendasi/keterangan pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK minimal 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama) yang ditandatangani oleh :
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; 
2) Paling rendah Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan;
f. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Pelaksanaan Seleksi Administrasi
1. Seleksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pelamar diharap untuk terus memantau setiap perkembangan penjadwalan pada website https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan persyaratan yang ditentukan oleh panitia seleksi;
3. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak terbaca dengan jelas dan/atau dokumen unggah yang terpotong dan/atau dokumen yang diunggah tidak sesuai persyaratan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab pelamar dan dapat mengakibatkan pelamar tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Jika kamu masih memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, tidak ada salahnya untuk mendaftarkan diri. Selamat mencoba. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *