:

Pengolah Ikan Asin di Tegal Protes Pengalihan Pengelolaan Lahan yang Disewa ke Provinsi


Ikan Asin
Kelompok Pengolah Ikan Asin memasang spanduk protes pengalihan pengelolaan lahan yang mereka sewa

RADAR TEGAL – Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari melakukan protes terhadap rencana pengalihan pengelolaan lahan Blok J yang mereka sewa saat ini, dari Pemkot Tegal ke Pemprov Jawa Tengah.

Dalam aksinya, mereka melakukan pemasangan spanduk penolakan bertuliskan ‘Save Blok J. Kembalikan Blok J kepada Pemkot Tegal’ di sejumlah titik di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari pada Senin 16 Januari 2023 sore.

Penasehat Paguyuban Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Gunaryo mengatakan mereka melakukan aksi pemasangan spanduk sebagai wujud penegasan penolakan terhadap rencana pengalihan pengelolaan lahan Blok J dari Pemkot Tegal ke Pemprov Jawa Tengah.

Baca Juga: Pengusaha Ikan Asin Tolak Pengelolaan 5,3 Hektare Lahan di Pelabuhan ke Provinsi

Menurut Gunaryo, ada beberapa alasan mengapa pihaknya melakukan penolakan terhadap rencana itu. Antara lain, biasa sewa akan lebih mahal jika pengelolaan sudah beralih ke Provinsi.

“Kami khawatir, biaya sewa akan lebih mahal dari yang saat ini kami bayarkan ke Pemkot,”katanya.

Selain itu, kata Gunaryo, pihaknya juga khawatir nantinya akan ada investor asing yang masuk. Sehingga, akan mematikan usaha yang selama puluhan tahun mereka jalani.

“Kami khawatir akan ada investor besar masuk yang nantinya membuat kami yang tradisional jelas akan terlindas,”ujar Gunaryo.

Gunaryo mengungkapkan saat ini ada ribuan orang yang sangat bergantung dari sektor pengolahan ikan asin. Selain para pengusaha lokal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), juga para pekerja yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang.

Gunaryo mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai usaha menyuarakan penolakan itu. Antara lain, berkirim surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor PPP Tegalsari, juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal.

“Namun sampai saat ini hasilnya belum ada belum ada hasilnya,”ujarnya.

Gunaryo pun ingin mengetahui berita acara Pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana Dan Dokumen (P3D) awal tentang perikanan kelautan, MoU antara Pemkot dan Pemprov Jateng, hingga RPJMD Kota Tegal.

Dikisahkan Gunaryo, pihaknya telah menempati lahan di Blok J itu sejak 2006 sesuai dengan SK Wali Kota Tegal. Setiap tahunnya, juga membayar sewa lahan Rp1.000 per meter persegi per tahun dan retribusi.

Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk DPRD Brebes, Ada 4 Poin Tuntutan

Gunaryo menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menggelar aksi protes dengan mendatang Kantor PPP. Saat itu, mereka melakukan audiensi dengan Kepala PPP.

Sebelumnya, mereka juga sempat menggelar aksi protes dengan mendatangi kantor PPP Tegalsari dan DPRD Kota Tegal pada 21 Desember 2022 lalu.

Saat itu, usai melakukan audiensi, Kepala PPP Tegalsari Tuti Supriyanto mengatakan memang awalnya pengelolaan blok J ada di Pemkot Tegal. Namun, kemudian beralih dengan adanya penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen) dari Pemkot Tegal ke Provinsi.

“Salah satunya ada di sertifikat nomor 109 kami mengambil alih blok J. Karena kalau sudah menjadi kewenangan maka harus dikelola kalau tidak tentu salah,”ujar Tuti.

Menurut Tuti, Sejak 2019-2021 pihaknya kemudian berproses menunggu petunjuk lebih lanjut. Hingga, kemudian pada 2022 melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.

“Terkahir kita sudah melakukan sosialisasi dan mereka saat itu sudah setuju termasuk tentang tarif,”tandasnya.

Persoalan muncul, kata Tuti, dimungkinkan karena adanya perbedaan dasar penempatannya. Kalau, Pemkot dengan sistem sewa menggunakan SK, sedangkan kalau di pihaknya memakai perjanjian.

“Kemudian soal tarif, kalau Pemkot itu Rp1.000, kalau kita Rp10.000 per tahun per meter persegi,”pungkasnya. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *