RADAR TEGAL – Perempuan berinisial A mendadak beken, usai menceritakan masalah rumah tangga dengan suaminya melalui video viral TikTok. Suaminya tersebut merupakan anggota Polres Tegal Kota.
Video viral TikTok itu pun mengundang perhatian Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat. Dalam tayangan video yang beredar, A mengatakan, suaminya Ar berselingkuh.
Hanya saja saat membuat laporan ke Polres Tegal Kota, aduannya itu malah mendapatkan penolakan. Pada bagian lain curhatannya di video viral TikTok, dia menyebut, seorang wanita berinisial C bahkan menggugatnya.
C merasa A telah mencemarkan nama baiknya, dengan mengunggah video tersebut ke media sosial, TikTok. Menanggapinya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyayangkan sikap A yang justru mengumbar masalah pribadinya ke medsos.
Menurut Kapolres, permasalahan internal yang tengah mereka hadapi semestinya penyelesaiannya secara pribadi juga. “Dari mulai video yang kali pertama viral beberapa bulan lalu, hingga kini yang terbaru,” kata Kata Kapolres.
Padahal, kata Kapolres, pihaknya sudah mengupayakan berbagai macam cara untuk membantu menyelesaikannya. Kapolres mengungkapkan saat A membuat laporan, dia belum bisa memenuhi bukti lengkap kepada Unit PPA, seperti visum dan lainnya.
“Saat itu, A hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater, dan video dugaan perselingkuhan. Namun, ternyata itu video lama, sebelum menikah dengan Ar,” ungkap Kapolres.
Kapolres memaparkan karena A belum bisa memenuhi bukti-buktinya kepada Unit PPA, penyidik menyarankannya untuk melengkapi bukti pendukung lainnya. Penyidik memeprsilakan datang kembali ke Unit PPA jika sudah melengkapinya.
“Jadi pernyataan A, yang menyatakan petugas menolak laporannya itu tidak benar. Sebab Polres Tegal Kota sangat membuka diri bagi siapa saja yang ingin melapor,” tegas Kapolres.
Bahkan, kata Kapolres, pihaknya sudah mencoba memediasi dengan mendatangi A ke rumah orang tuanya di Kediri. Harapannya, agar permasalahan tersebut secepatnya bisa terselesaikan dengan baik.
Digugat Rp100 Juta
Permasalahan justru melebar, ketika pasca video tersebut viral, muncul seorang perempuan berinisial C menuntut A. C merasa A telah mencemarkan nama baiknya, sehingga dia menuntut uang kompensasi Rp100 juta.
“Setelah videonya viral, tempat bekerja C mengeluarkannya. Sehingga dia pun menuntut A, dengan membuat laporan bersama pengacaranya,” jelasnya.
Meski begitu, Kapolres menegaskan, Polres Tegal Kota akan bekerja secara profesional menangani kasusnya. Dia mengimbau sekaligus megevaluasi seluruh anggotanya agar selalu menjaga etika, kepribadian, dan kode etik sebagai anggota Polri.
Perihal video viral TikTok dugaan perselingkuhan itu terungkap saat pers conference, Rabu 4 Januari 2023. Polres Tegal Kota juga merilis dua tindak pidana lainnya, yakni penipuan dan penggelapan serta pencurian kendaraan bermotor. ***