RADAR TEGAL- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang masyarakat untuk membakar petasan karena dapat mengancam nyawa. Sebaliknya, masyarakat boleh menyalakan kembang api saat malam tahun baru 2023 dengan sejumlah syarat.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membakar mercon saat merayakan malam pergantian tahun baru. Sebab, dampaknya cukup berbahaya bahkan bisa mengancam nyawa.
“Selain itu, petasan juga dapat mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat,” katanya.
Menurut Iqbal, meledakan petasan juga tidak boleh seperti dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951. Serta sejumlah aturan lainnya.
“Banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa, bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakannya. Karenanya, petasan dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tambahnya.
Namun, kata Iqbal, pihaknya masih memperbolehkan masyarakat untuk menyalakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru. Tetapi, harus memesan beberapa persyaratan.
“Diantaranya, penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin,”ujar Iqbal.
Menurut Iqbal menyampaikan, jajarannya akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Dengan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru
“Sudah ada pos-pos pengamanan Nataru. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.
Kabidhumas menambahkan Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak. Serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.
Secara pribadi, Kabidhumas mengapresiasi kalangan yang mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun berdoa bersama di tempat ibadah. (*)