:

Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes


KONFERENSI PERS- Waka Polres Brebes Kompol Arwansa (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Rudapaksa di Brebes, Rabu 18 Januari 2023.

RADAR TEGAL – Satreskrim Polres Brebes, Rabu 18 Januari 2023 berhasil mengamankan 6 terduga pelaku rudapaksa gadis 15 tahun di Kabupaten Brebes.

Wakapolres Brebes Kompol Arwansa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam terduga pelaku. Keenam pelaku itu, lima orang masih di bawah umur dan satu orang lainnya dewasa.

“Keenamnya berhasil kita amankan di kediamannya masing-masing,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Brebes.

Arwansa menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setelah kasus ini mencuat di media. Atas dasar laporan itu, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam terduga pelaku.

BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Dugaan Rudapaksa 6 Pemuda di Brebes

“Dalam kurun waktu 24 jam, kami berhasil mengamankan keenam terduga pelaku. Dan mereka telah menjalani pemeriksaan penyidik,” jelasnya.

Dia menambahkan, khusus terduga pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik bersama petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban sudah di tempat yang aman.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan Polri berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan akan mendapat tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Untuk kasus ini akan berlanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Pasalnya, kasus tersebut bukan delik.

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002. Mengatur tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Sebelumnya, kabar seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban rudapaksa enam pemuda membuat geger warga. Sayangnya, keluarga korban enggan melaporkan kejadian tersebut dan memilih damai dengan keluarga terduga pelaku.

Kasus pemerkosaan itu berakhir damai setelah ada mediasi. Keluarga para terduga pelaku dan korban sudah membuat kesepakatan damai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Mediasi berlokasi di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.

Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. (*)

Editor: Khikmah Wati

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *