:

2 Minggu, Polres Pemalang Tilang 7.857 Pengendara dan Musnahkan 500 Knalpot Brong


Polres Pemalang
DIMUSNAHKAN - kapolres Pemalang memusnahkan 500 knalpot brong yang disita Polres Pemalang saat OKLC 2023, Senin 20 Februari 2023 kemarin. (foto: sigap24/radartegal.id)

RADAR TEGAL – Polres Pemalang berhasil menyita 500 knalpot brong dari para pengendara di Kabupaten Pemalang. Knalpot-knalpot itu merupakan hasil Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023 lalu.

OKLC itu berlangsung hampir dua minggu, sejak 4 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023. Pemusnahan ke-500 knalpot brong itu Polres Pemalang laksanakan di Halaman Mapolres Pemalang Jalan Jendral Sudirman Timur No.25 Pemalang.

Polres Pemalang berhasil melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, baik melalui tilang elektronik, manual, maupun teguran. Hal itu Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatikha Handhiska Aprilaya saat pemusnahan knalpot-knalpot brong tersebut.

“Secara keseluruhan, Polres Pemalang telah menjaring 3.250 pelanggar melalui tilang elektronik statis, 3.907 pelanggar dengan tilang elektronik mobile, serta 700 pelanggar melalui tilang manual,” jelasnya.

BACA JUGA: Takut Perselingkuhannya Terbongkar, Pria di Pemalang Pura-pura Temukan Bayi

Selain melakukan tilang dan teguran, beber Kapolres, pihaknya juga telah menindak dan mengamankan kendaraan yang menggunakna knalpot brong. Kanlpot brong yaitu knalpot yang tidak sesuai standar dan menjadi fokus pelaksanaan operasi keselamatan tahun ini.

“Kami telah mengamankan kurang lebih 500 knalpot brong dan langsung kami lakukan pemusnahan dengan cara menggergajinya menggunakan alat potong listrik,” kata Kapolres bersama Kadishub Pemalang.

Odong-odong Hanya untuk Ojek Wisata

Kapolres juga mengungkapkan penindakan terhadap 2 odong-odong, karena penggunaannya  menyalahi aturan. Kendaraan tersebut berdasarkan spesifikasinya bukan di jalanan umum.

Tetapi hanya untuk area atau jalan-jalan tertentu, contohnya di area objek wisata. “Odong-odong ini untuk mengangkut masyarakat layaknya kendaraan angkutan umum.”

Kapolres menegaskan penggunaan odong-odong di jalan umum, sangat membahayakan keselamatan penumpangnya. Kepada masyarakat, ungkap Kapolres, utamanya penumpang agar dapat memanfaatkan kendaraan atau angkutan umum.

BACA JUGA: Kisah Pilu Putri Kandung di Pemalang, 4 Tahun Dicabuli Ayahnya sampai Melahirkan

“Polres Pemalang berkomitmen akan terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan, dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang tertib berlalu lintas,” tegas Yovan.

Kepala Dishub Kabupaten Pemalang, Mu’minun menambahkan, ke depan Dishub akan sering menyelenggarakan operasi gabungan bersama Lantas. Tujuannya untuk menindak odong-odong yang juga meresahkan.

Sesuai kajiannya, imbuh Mu’minun, trayek mereka sebetulnya bukan di jalan raya atau arteri, tetapi di tempat wisata. “Tidak boleh, odong-odong beroperasionalisasi di jalan arteri.”

Saat ini di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang mulai banyak odong-odong yang kerap beroperasionalisasi di jalan. Padahal itu terlarang dan berbahaya.

Demikian informasi tentang pemusnahan kanlpot brong sitaan Polres Pemalang selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023. Semoga bermanfaat.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan