:

Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Kawal Aksi Demo Nelayan di Tegal

Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP


Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat
Kapolres Tegal Kota pimpin personel gabungan amankan Aksi Demo nelayan

RADAR TEGAL – Ratusan personel gabungan dari Polres Tegal Kota diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi demo Front Nelayan Bersatu (FNB) di sejumlah titik. Aksi yang berlangsung pada Kamis 12 Januari 2023 itu berakhir kondusif.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, yang turun langsung memimpin pasukan mengatakan jajarannya mengedepankan upaya persuasif untuk mengamankan aksi itu. Pihaknya menempatkan ratusan personel gabungan di sejumlah titik.

“Kita menempatkan personel gabungan baik di rute aksi maupun titik kegiatan di gedung DPRD. Hal itu, agar semuanya dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib,”kata Kapolres.

Selain mengamankan jalannya aksi, Kapolres juga memberikan imbauan kepada nelayan yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk tetap tertib, damai, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kami personel gabungan mengawal dan mengamankan kegiatan menyampaikan aspirasi dari saudara kita para nelayan,” imbaunya.

Kapolres menambahkan, secara keseluruhan aksi berjalan dengan dari dan tertib. Karena itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya peserta aksi dari para nelayan Kota Tegal,”pungkasnya.

Sementara dari pantauan di lapangan, personel gabungan yang ikut mengamankan jalannya aksi berasal dari unsur TNI-POLRI dan Satpol PP. Mereka melakukan pengamanan secara humanis dan simpatik selama berjalannya aksi dan berjaga-jaga di sejumlah titik.

Koordinator aksi Riswanto menyampaikan kegiatan aksi bertujuan memperjuangkan 5 poin penolakan terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Antara lain, menolak pemberlakuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dengan indeks tarif 10 persen dan menuntut PNBP pasca produksi dengan indeks tidak melebihi 5 persen.

“Kami juga menolak pemberlakuan sanksi denda administrasi 1.000 persen. Ketiga, menolak pemberlakuan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan penambahan WPP 711, 712 dan 713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong,”ujar Riswanto. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *