RADAR TEGAL – Ribuan nelayan Kota Tegal akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis 12 Januari 2022 pagi hingga siang. Sejumlah tuntutan akan mereka sampaikan, utamanya menolak pemberlakuan pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi sebesar 10 persen.
Ketua DPD HNSI Jawa Tengah Riswanto mengatakan ribuan nelayan Tegal akan memulai aksinya dengan berkumpul di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jongor sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, akan bergerak menuju kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) dan PSDKP Tegalsari.
Baca Juga: Nelayan di Tegal Akan Demo Tolak PNBP 10 Persen
“Kita akan memulai aksi pada pukul 08.00 WIB di TPI Jongor lebih dulu,”katanya.
Menurut Riswanto, saat berada di lokasi, ribuan nelayan Tegal akan menyuarakan aspirasinya. Setelah itu, kemudian akan bergerak kembali menuju kantor DPRD Kota Tegal untuk beraudiensi.
“Dari PPP dan PSDKP, akan melakukan konvoi ke kantor DPRD untuk mengikuti audiensi,”ujar Riswanto.
Riswanto mengatakan kondisi nelayan saat ini tengah mengalami masa paceklik. Sebagian besar nelayan memilih berhenti melaut lantaran cuaca sedang buruk.
“Cuaca buruk, sehingga mereka memilih tidak melaut. Kalau memaksakan diri kondisinya berbahaya bagi keselamatan nelayan,”ujarnya.
Menurut Riswanto, ribuan nelayan Tegal merasa kondisi semakin mencekik dengan tingginya harga BBM jenis industri. Sebab, hal itu akan menaikan kebutuhan pokok perbekalan saat hendak melaut.
“Nelayan semakin merasakan beban berat dengan meningkatnya biaya perbekalan saat hendak melaut karena harga BBM industri cukup tinggi,”ujarnya.
Belum lagi, kata Riswanto, adanya kebijakan pengenaan PNBP pasca produksi sebesar 10 persen. Pemerintah daerah juga menarik retribusi di TPI.
“Menyikapi itu semua, kami nelayan di Kota Tegal berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada 12 Januari 2023,”pungkasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang kami peroleh, ribuan nelayan Tegal itu akan menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan. Pertama, menolak pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif sebesar 10 persen.
Mereka meminta agar pemberlakuan PNBP pasca produksi indeksnya tidak lebih dari 5 persen. Tuntutan kedua, menolak pemberlakuan sanksi denda 1.000 persen.
Ketiga, menolak pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Keempat dan kelima menuntut penambahan wilayah penangkapan perikanan (WPP) 711, 712 dan 713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong. (*)