RADAR TEGAL – Sah! Tata rias busana adat pengantin Kabupaten Tegal dipatenkan.
Mungkin sebagian masyarakat Kabupaten Tegal masa kini belum tahu tentang ini.
Ya, tentang Kabupaten Tegal yang memiliki warisan budaya leluhur berupa tata rias busana adat pengantin.
Buktinya, banyak masyarakat Kabupaten Tegal yang lebih memilih menggunakan tata rias busana pengantin dari daerah lain di Jawa Tengah saat melangsungkan pernikahan.
Umumnya masyarakat lebih memilih tata rias busana adat pengantin Solo atau Yogyakarta. Dan tidak sedikit pula yang memilih tata rias busana pengantin modern.
Nah, dengan pembakuan atau hak paten warisan budaya leluhur tata rias busana adat pengantin ini. Harapannya masyarakat akan jadi tahu dan turut serta melestarikannya.
Sehingga saat melangsungkan pernikahan menggunakan tata rias busana adat pengantin milik daerah sendiri. Dengan begitu warisan budaya leluhur tersebut akan lestari dan terjaga selamanya.
Pembakuan atau hak paten
Pembakuan atau hak paten tata rias busana adat pengantin ini dilaksanakan di Pendapa Amangkurat, Rabu 15 Maret 2023.
Prosesi pembakuan yang membuka langsung Bupati Tegal melalui Staf Ahli Bupati, Kushartono.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Ahmad Wasari.
Ketua DPP Himpunan Perias atau Harpi Melati, Ketua Konsorsium Tata Rias Pengantin, Ketua DPD Harpi Melati Jawa Tengah, Ketua DPC Harpi Melati Kabupaten Tegal dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Staf Ahli Bupati, Kushartono mengatakan, kebudayaan merupakan warisan leluhur atau aset bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Sehingga eksitensinya tetap terjaga.
Menurutnya, keragaman budaya sebenarnya terletak pada budaya-budaya lokal. Salah satunya, tata rias busana adat pengantin Kabupaten Tegal.
“Saya secara pribadi menyambut baik kegiatan ini dalam rangka kepeduliaan bersama terhadap pelestarian kearifan lokal, sehingga tata rias busana adat pengantin ini bisa dipatenkan dan menjadi hak milik yang sah dan tentunya menjadi kebanggaan kita bersama,” kata Kushartono, saat membacakan sambutan Bupati Tegal.
Dengan adanya hak paten itu, lanjut Kushartono, maka ke depan masyarakat memiliki rasa yang kuat terhadap kearifan lokal ini.
Dan mampu menjaga warisan budaya leluhur agar tidak diklaim oleh daerah lain.
“Semoga ke depan Harpi bisa memberi warna dan inovasi untuk kemajuan dan perkembangan khasanah pengantin di Kabupaten Tegal,” harapnya.
Dukungan semua pihak
Sementara, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari mengatakan, tujuan kegiatan tersebut yakni untuk melestarikan budaya di bidang tata rias busana adat pengantin di Kabupaten Tegal.
Selain itu, juga untuk menggali nilai-nilai luhur atau filosofi yang terkandung pada tata rias tersebut. Sehingga para generasi muda dapat mengetahuinya.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tegal,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, DPP Harpi Melati, Konsorsium Tata Rias Pengantin dan DPD Harpi Melati Jawa Tengah sangat mendukung kegiatan tersebut.
Bahkan, mereka juga memberikan apresiasi terhadap Pembakuan Tata Rias Busana Adat Pengantin Soka Ayu Kabupaten Tegal.
Mereka sangat terpukau dan terpesona saat melihat adat pengantin Kabupaten Tegal.***